Bawa Sabu Senilai Rp190 Juta | Muklis Dituntut 12 Tahun Penjara

Medan – Penyesalan memang selalu datang terlambat, itulah dialami terdakwa Muklis bin Adil Makmur warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Pasalnya, terdakwa Muklis nekat menjemput sabu seharga Rp190 juta, hanya dengan diiming-imingi uang sejumlah Rp400 ribu, kini dia terancam belasan tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/2) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati menuntut terdakwa bersama rekannya M Vadli alias Agam masing-masing selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menjadi perantara atau memperjualbelikan sabu seberat 95 gram,” pungkas JPU Sri di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ricard Silalahi.

Sementara itu, usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Seperti diketahui, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Polda Sumut mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Pancing, Medan pada September 2017 lalu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.

Dari keterangannya, terdakwa Muklis mengaku disuruh oleh temannya bernama Anto Babao (DPO), untuk menjemput sabu seberat 95 gram tersebut dari terdakwa M Vadli.

Anto Babao mengupahinya dengan uang sejumlah Rp400 ribu, namun sebagai uang muka baru diberikan sebesar Rp100 ribu, sedangkan sisanya akan diberikan setelah sabu itu berhasil dijemput.

Naas, saat perjalanan pulang, tepatnya di jalur pintu Tol H Anif, mobil Avanza BK 1357 KF yang dikendarainya dihentikan petugas hingga akhirnya dirinya harus ditangkap dan diadili. (markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X