Anggota DPRD Sumut Diadili

Medan|Jurnal Asia
Gelapkan uang PT Rapala, anggota DPRD Sumut Eveready Sitorus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/12). Terdakwa diadili dengan dakwaan telah melakukan penipuan dan penggelapan.
“Terdakwa dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUH Pidana,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran seusai persidangan.
Pada persidangan dipimpin Hakim Parlindungan Sinaga, terungkap Eveready telah menggelapkan uang milik PT Rapala yang merupakan perusahaan perkebunan tempatnya bekerja pada 2012. Penggelapan bermula, saat dia dipercaya perusahaan untuk membayar ganti rugi lahan senilai Rp200 juta di Kabupaten Langkat.
Setelah menerima uang, Eveready malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan yang jelas. Dana untuk pembebasan lahan tidak dibayarkannya, juga tidak dikembalikan ke perusahaan. Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan tiga saksi.
Eveready Sitorus merupakan 1 di antara 3 anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka ketika dilantik pada Senin (15/9). Dia terpilih menjadi anggota Dewan dari Partai Gerindra. Dua anggota DPRD Sumut yang juga berstatus tersangka saat dilantik yaitu Zulkifli Siregar dari Partai Hanura, dan Hartoyo dari Partai Demokrat.
Zulkifli Siregar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di 6 kabupaten kota di Sumut. Sementara Hartoyo merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil di Sergai.
Sewaktu dilantik, Eveready dan Hartoyo permisi keluar dari sel tahanan. Mereka kembali ke penjara setelah diambil sumpahnya. Ironisnya, meskipun Eveready dan Hartoyo terbelit perkara pidana, keduanya justru ditempatkan di Komisi A DPRD Sumut. Komisi ini membidangi masalah hukum.(mag-08)

Close Ads X
Close Ads X