Alasan Untuk Nangkap Tersangka, Kanit PPA Polresta Medan Dituding Minta Rp10 Juta

Medan | Jurnal Asia
Polisi seharusnya menjadi pelayan, pelin­dung dan pengayom masyarakat. Bukan malah mempersulit masyarakat, apalagi bagi masyarakat yang menjadi korban. Seperti yang dilakukan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan AKP Ully Lubis ini. Dengan alasan untuk biaya menangkap pelaku kejahata, perwira berpangkat 3 balok ini meminta biaya Rp10 juta kepada korban.

Tak terima atas tindakan tersebut, mantan Penasehat Hukum Komjen Pol Budi Gu­nawan saat melakukan Pra­pid ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Razma Arif Nasution, SH, meminta agar Polresta Medan memberhentikan Kanit PPA Polresta Medan, AKP Ully Lubis karena dinilai lambat dalam menjalankan tugasnya.

“Saya minta agar Kapolresta Medan AKBP Mardiaz menindak tegas Kanit PPA Polresta Medan,” ucap Razma saat ditemui di Mapolresta Medan mendampingi Putri seorang korban identitas palsu ketika menikah dengan tersangka, Senin (22/6) siang.

Data yang diterima, Putri (25) warga Jalan Medan Area, Ke­camatan Medan Area, di­dam­pingi kuasa hukumnya, mendatangi Mapolresta Medan. Tujuannya untuk menemui Ka­sat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, terkait laporan dengan STTLP/2832/XI/2014 Resta Medan, atas kasus pemalsuan identitas diri yang dilakukan Isra Fahroni alias A Cong (32), yang tak lain adalah suaminya yang telah beristri dan memiliki 2 anak.

“Kami merasa kalau pihak PPA Polresta Medan terlalu lamban dalam menangani kasusnya. Kami buat laporan sejak No­vember 2014 lalu, namun sam­pai saat ini belum juga ada per­kembangannya. Bahkan saat kami mempertanyakan per­kembangan kasusnya, si Dar­m­a itu malah minta uang Rp10 juta untuk biaya ope­ras­ional penangkapan,” ketus Berliana, ibunda Putri.
Ibu rumah tangga ini me­ngaku, kesal dengan ulah okn­um penyidik PPA tersebut. “Ibu sediakanlah uang Rp10 juta untuk rental mobil dan bia­ya pe­nangkapan pelakunya,” ung­kap Berliana menirukan ucapan sang penyidik.

Parahnya lagi, kedatangan keluarga Putri ke penyidik, sem­pat dilecehkan dengan me­nyuruh keluarga Putri untuk menyudahi kasus tersebut de­ngan imbalan Rp10 juta. “Su­dah­lah itu bu, biar kami bayar aja Rp10 juta sama orang ibu, gak usah lagi ribut-ribut di kantor ini,” ucap Darma seperti ditirukan oleh bu Berliana yang diamini Putri.

Seperti diketahui, Putri me­nikah Juli 2014 lalu dengan A Cong yang tertera di dalam surat nikah dengan identitas palsu atas nama Isra Fahroni yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Marendal. Setelah 3 bulan menikah dan tinggal serumah, Putri pun mulai curiga saat mengetahui isi sms mesra di HP suaminya itu.

Belakangan dari hasil cek and ricek, akhirnya diketahui kalau A Cong ternyata sudah berumah tangga dan memiliki dua anak, jauh sebelum Putri menikah dengannya. “Memang sebelum menikah, kami pacaran selama setahun bang, hingga akhirnya kami menikah dan hanya 3 bulan saja kami satu rumah. Dulu dia ngakunya masih lajang, tak taunya dia sudah punya istri dan anak saat saya lihat isi sms di hapenya bang. Sejak itulah rumah tangga kami retak dan saya pisah sama dia. Saya juga sering diteror sama istrinya itu. Dikiranya saya merebut suaminya, padahal memang selama ini saya kira dia masih lajang,” ungkap Putri dengan mata berkaca-kaca.

Karena merasa dipermainkan oleh petugas, Putri pun meminta bantuan hukum kepada Razman Arif Nasution. Kasat Reskrim Polresta Me­dan Kompol Aldi Subartono ketika dikonfirmasi wartawan mengaku, pihaknya akan segera menyelesaikan kasus tersebut dan menangkap A Cong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Sudah kita bicarakan dan akan kita selesaikan. Kita juga akan segera tangkap A Cong. Kalau rekan-rekan media besok terbitkan statement ini pasti akan membuat A Congnya ka­bur. Namun demikian, saya tidak bisa tahan-tahan rekan-rekan semuanya untuk terbitkan beritanya,” ujar Kompol Aldi.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Medan AKP Ully Lubis ketika diminta tanggapannya terkait tudingan kalau pihaknya ada meminta uang untuk bia­ya menangkap tersangka me­ngatakan, agar wartawan mem­buat pernyataan Kasat Reskrim saja. “Apa yang di­sam­paikan Kasat Reskrim, itu saja yang di­buat,” ucap Ully singkat. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X