‎Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal Tak Sesuai Prosedur?, Gubsu : Koyok-koyok Saja Itu

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ketika diwawancarai wartawan. Netty

Medan | Jurnal Asia
Pengunduran diri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution diduga tak sesuai dengan prosedur.

Hal ini terkuak setelah Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengaku belum menerima surat pengunduran ‎diri Bupati Mandailing Natal. Ia mengatakan untuk berhenti dari jabatan sebagai kepala daerah harus mengikuti prosedur yang ada.

Surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, yang langsung ditandatangani Dahlan dengan Surat bernomor :019.6/1214/TUPIM/2019 tertanggal 18 April 2019. Perihal : Permohonan Berhenti Dari Jabatan Bupati.

Surat tersebut, bukan ditujukan kepada DPRD Kabupaten Mandailing Natal untuk diteruskan kepada Gubernur Sumut. Namun, didalam surat tersebut, ditujukan kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri.

“Siapa yang ngundurkan diri?. Kalau ngundurkan diri itu prosedurnya harus ke DPRD Kabupaten. Nanti DPRD melakukan paripurna,” kata Edy kepada wartawan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (22/4).

Ia menjelaskan setelah itu, surat pengunduran diri tersebut, baru masuk ke Gubernur dan akan diterukan ke Menteri Dalam Negeri untuk kembali diproses sesuai dengan prosedur yang ada.

“Begitu caranya. Kalau model-model hanya berita saja itu koyok-koyok saja itu. Kalau pun surat ditujukan ke saya harus dari DPRD-nya,” tuturnya.

Kendati begitu, Gubsu tidak mau ambil pusing dengan surat pengunduran diri tersebut.”Perlu banyak belajar (Dahlan Nasution),” tandasnya.(wo/netty)

Close Ads X
Close Ads X