Yayasan Inspirasi Bangsa-UMSU Teken MoU | PT Jangan Hanya jadi ‘Menara Gading”

Medan – Perguruan tinggi (PT) harus memiliki kepedulian yang mendalam terhadap masa depan bangsa dan negaranya. Karena itu perlu ada tindakan-tindakan nyata yang bermanfaat dan kajian-kajian langsung menyentuh persoalan faktual yang ada di tengah masyarakat.

“Saat ini masih ada PT yang lebih asyik dengan diri sendiri sehingga seakan tak peduli lagi dengan problem bangsa dan negaranya,” ungkap Rektor UMSU yang diwakili WR III Dr. Rudianto SSos MSi, kemarin pada penandatanganan kerjasama atau Memorundum of Understanding (MoU) FH dengan Yayasan Inspirasi Bangsa di kampus tersebut Jalan Mukhtar Basri Medan.

Menurutnya PT tidak cukup hanya menjadi ‘Menara Gading’yang cuma terpaku pada ruang-ruang dan tembok-tembok, sehingga abai terhadap persoalan-persoalan di tengah-tengah masyarakat.

Jadi dengan adanya kegiatan ini merupakan implementasi dari ikhtiar dalam mewujudkan visi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) untuk membangun pera­da­ban bangsa.

Pada penandatanganan terkait persoalan Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan (Andik Pas) dirangkai dengan seminar dengan tema “Peran Perguruan Tinggi dalam Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan’

Dekan Fakultas Hukum UMSU Ida Hanifah, SH, MH, meng­harap­kan, terkait program ini tidak hanya mahasiswa yang bisa mengabdikan dirinya tetapi juga para dosen melakukan penelitian.

Mewakili Kepala Kanwilkumham Sumut, Kepala Bidang pembinaan, Drs Sultoni Maa’arif menjelaskan di Indonesia terdapat 29 lapas anak. Menurutnya, terkait lapas anak ini tentu masih banyak persoalan yang perlu dibenahi.

Usai penandatangan MoU, kemudian dilanjutkan dengan acara seminar yang menampilkan tiga narasumber, yakni Dr Adi Mansar SH MHum (Akademisi UMSU), Wanda Syahputra (Ketua Yayasan Inspirasi Bangsa), Nimrot Sihotang Amd IP SH MHum (Kanwil Kemenkumham).

Dalam paparannya Adi Mansar mengungkapkan, bahwa me­nye­lesaikan persoalan Pe­me­nuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan harus secara komprehensif.

Menurutnya, apa yang di­la­kukan selama ini lebih fokus mem­benahi sektor hilir yang terkait persoalan pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, sementara sektor hulu, seperti pembenahan wisdom dan regulasi cenderung terabaikan.

Adi Mansyar juga me­reko­men­dasikan agar pemenuhan hak anak mestinya sudah terjamin saat anak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perlu rekonstruksi UU anak. juga merekomendasikan agar pemenuhan hak anak yang berkonflik dengan hukum semestinya telah terjamin sejak anak mulai ditetapkan sebagai tersangka hingga mulai menjalani hukuman atau pembinaan di LPKA.

Kegiatan penandatangan MoU dan seminar ini dihadiri ratusan civitas akademika Fakultas Hukum UMSU serta sejumlah lembaga yang konsen terhadap persoalan pemenuhan hak anak didik pemasyarakatan di Sumatera Utara. (swisma)

Close Ads X
Close Ads X