PTTUN Tolak Banding Yayasan UISU Prof Zainuddin

Medan – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menolak pengajuan banding Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dipimpin Prof Dr Zainuddin MPd yang menggugat Kemenkumham tentang pemberian izin Yayasan UISU Al Munawwarah.

Hal itu diungkapkan salah satu anak pendiri yayasan UISU Drs Ikhwan Bahrum Jamil didampingi Rektor UISU Al Munawwarah Ahmad Riza Siregar, akhir pekan kemarin di Medan.

Disebutkannya, dalam perkara putusan tingkat pertama di PTTUN Jakarta, majelis hakim DR Kadar Slamat SH MHum, Sastro Sinuraya SH, Simon Pangondian Sinaga SH dan Odang Darmawan SH menyatakan keberatan atas banding yang dilakukan pihak Prof Zainuddin.

Menurut majelis hakim PTTUN menyatakan pengesahan Yayasan UISU Al Munawwarah terhadap objek sengketa yang diajukan penggugat/pembanding menyatakan akte Nomor 374 tanggal 12 November 2013 tidaklah dapat dihilangkan karena alasan perbedaan nama akta pendirian Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dan UISU Al Munawwarah.

Karena kedua yayasan tersebut memiliki domisili dan aset yang sama di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Hal itu tertuang dalam salinan putusan Nomor : 212/G/2015/PTUN-JKT. Yayasan penggugat (Prof Dr H Zainuddin MPd) dan UISU Al Munawwarah tidak ada kaitannya sama sekali. Karena antara yayasan penggugat yang tercatat dalam daftar yayasan telah melaksanakan perubahan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian anggaran dasar dengan undang-undang yayasan.

Sedangkan Yayasan UISU Al Munawwarah tercatat dalam daftar yayasan mendapat pengesahan badan hukum yayasan. Penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai penggugat atau tidak mempunyai legal standing, karena kedua yayasan tersebut merupakan dua badan hukum yang berbeda.

Selain itu terbitnya objek sengketa tidak merugikan penggugat sebagai pengurus yayasan. Karena, terbitnya objek sengketa tidak serta merta menghilangkan posisi penggugat sebagai pengurus yayasan.

Disebutkannya, fakta telah terjadi konflik didalam kepengurusan UISU sekitar tahun 2004 sehingga akhirnya menimbulkan dualisme kepengurusan yayasan UISU versi kepengurusan Ir Helmy Nasution MHum (tergugat II intervensi) dengan dasar akta notaris Teguh Perdana Nomor : 2 tahun 2006 dan versi kepengurusan penggugat dengan dasar akte Nomor : 42 tanggal 24 November 2007 yang dibuat notaris Rosniaty Siregar SH.

Terpisah Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto ketika dikonfirmasi mengatakan, yayasan UISU berbeda dengan Yayasan UISU Almunawarah.

“Keduanya berhak diberi ijin karena berbeda walau alamat sama. Bagi Kemristekdikti Yayasan UISU adalah Yayasan penyelenggara PTS bernama UISU,” kata Dian.

Menurutnya jika ada yayasan yang lain namanya berbeda dan memiliki Kemenkumham, maka untuk bisa menjadi penyelengggara, yayasan tersebut harus mengklaim izin ke Kemristekdikti untuk bisa sebagai penyelengggara PTS.

“Itu berarti yang sah sebagai penyelenggara PTS adalah Yayasan UISU karena juga memiliki izin Kemristekdikti. Sedangkan Yayasan Al Munawwarah hanya memegang izin Menkumham,” ungkap Dian Armanto selaku pihak pemerintah dalam hal ini perpanjangan tangan Kemrisntekdikti.

Jika Yayasan UISU Al Munawwarah mau menjadi penyelenggara PTS, katanya buat saja yang baru yang mungkin bernama UISU Al Munawwarah. Untuk itu Kopertis akan memberi rekomendasi jika berkasnya lengkap.

(swisma)

Close Ads X
Close Ads X