Kemendikbud Gelar Uji Keahlian untuk Siswa SMK


Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi para siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Ujian terdiri atas dua jenis yaitu pertama, Ujian Praktik Kejuruan yang secara serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia, pada 20 Februari hingga 18 Maret 2017. Tahun ini, sebanyak 46 program keahlian SMK yang mengikuti UKK. Kedua, ujian teori kejuruan.

Direktur Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Mustaghfirin Amin menjelaskan, UKK sebagai penilaian hasil belajar untuk siswa SMK. Sehingga, hasil UKK dapat dijadikan indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan yang bermanfaat bagi sekolah, peserta didik sebagai pencari kerja, maupun dunia industri.

“Hasil UKK dari peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan, sedangkan bagi pemangku kepentingan, hasil UKK dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon tenaga kerja,” ujarnya, Jumat (24/2)

Menurut Amin, materi UKK disusun berdasarkan jenjang kompetensi lulusan SMK pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional dasar, dan pengawasan atau quality control.

“Saat ujian praktek, kita mengukur peserta UKK dalam mengerjakan sebuah tugas, atau membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi,” ujarnya.

Sedangkan, teori kejuruan mengukur pemahaman peserta didik terhadap landasan pengetahuan di samping untuk menguji analisis, daya nalar, dan penyelesaian masalah. Bentuk soal berupa projek yang dilaksanakan secara individual bagi UKK Praktik Kejuruan, dan tes tertulis dengan pilihan ganda untuk soal UKK Teori Kejuruan.

Di Medan
Sementara itu SMK BM Panca Budi Medan juga melaksanakan UKK untuk siswa kelas XII dengan program studi Administrasi Perkantoran dan Akuntansi. Sedangkan SMK TR Panca Budi diikuti program studi keahlian, Teknik Otomotif, Teknik Elektronika, Multimedia, Teknik Komputer dan Jaringan.

Uji Kompetensi Keahlian adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK.

UKK terdiri dari Ujian Praktik Kejuruan yang umumnya diselenggarakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Teori Kejuruan yang merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Ujian Nasional.

Ujian Praktik Kejuruan dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi dan perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. (ant)

Close Ads X
Close Ads X