Impor 200 Dosen Asing, Spesifikasi Harus Jelas

Jakarta – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan mengimpor impor atau mendatangkan 200 dosen asing. Sejumlah skema dipersiapkan untuk kedatangan mereka.

Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan salah satu skema mendatangkan dosen asing itu adalah melalui program World Class Professor (WCP). Tahun lalu program WCP menghadirkan sebanyak 87 orang profesor. Terbanyak dari Jepang. Tahun ini jumlahnya tidak jauh berbeda.

Ghufron mengatakan selama ini kedatangan dosen asing ke Indonesia durasinya singkat.

’’Kita maunya lebih lama. Jadi bisa memberikan dampak peningkatan mutu,’’ katanya akhir pekan kemarin. Peningkatan mutu itu meliputi proses pendidikan, penelitian, serta publikasi.

Guru besar UGM itu mengatakan, bisa para dosen asing itu berada di Indonesia selama lebih dari setahun. Terkait adanya kekhawatiran dosen asing itu bisa menggeser atau menggangu dosen lokal,

Ghufron mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran semacam itu. Justru pada dosen lokal dan asing akan berkolaborasi untuk maju bersama-sama. Dengan kedatangan dosen asing itu diharapkan dosen lokal bisa meningkatkan kompetensi dan daya saing.

Dia menjelaskan sejatinya kuota 200 dosen asing itu masih kurang. Namun Kemenristekdikti tidak bisa menetapkan kuota yang lebih banyak. Sebab harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Selain itu mempertimbangkan para dosen yang bakal didatangkan ke Indonesia harus meninggalkan aktivitas akademik di negara asalnya.

Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim mengatakan ’’impor’’ dosen asing itu tidak mutlak mendatangkan dosen begitu saja. Tetapi melalui banyak skema. Diantaranya adalah petukaran antara dosen Indonesia dengan dosen luar negeri.

Perlu Aturan

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai perlu ada aturan detail yang membatasi jumlah dosen asing yang masuk ke Indonesia. Aturan pembatasan jumlah dosen asing sebagai dampak dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Politikus PKS menerangkan aturan pembatasan untuk memastikan jumlah dosen asing yang masuk sesuai dengan kebutuhan tenaga pengajar dari luar negeri di Indonesia.

Dia menjelaskan dosen asing memang merupakan tenaga kerja asing berkemampuan atau skilled, tetapi perlu ada kajian berapa banyak kebutuhan dosen asing di Tanah Air.

“Pembatasan jumlah juga penting, sejauh ini data apa yang menunjukkan kita kekurangan tenaga dosen pengajar sehingga harus impor,” ujar Fikri

Menurutnya, pembatasan jumlah terkait dengan gaji dan tunjangan antara dosen asing dan dosen lokal. Dia mengatakan aturan perlu memuat besaran gaji untuk dosen asing mengacu pada standar gaji di negara yang mana.

Fikri menyebutkan DPR secara umum kontra dengan adanya Perpres tentang Penggunaan TKA lantaran berpotensi membanjirnya pekerja yang tidak memiliki kemampuan atau unskilled. Padahal, mereka dapat mengancam tenaga kerja Indonesia sendiri.

Kendati demikian, dia juga mendorong, ada riset dan kajian terkait dengan negara asal dosen asing dan kebutuhan dosen asing di dalam negeri. Fikri menyontohkan jika tujuan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, maka negara asal dosen asing yang tepat, yakni Jerman dan Jepang.

(rep|jpnn)

Close Ads X
Close Ads X