Bahas Pelayanan Akte Lahir di Panti Asuhan

Difasilitasi USM Indonesia

Medan | Jurnal Asia

Universitas Sari Mutiara (USM) Indonesia fasilitasi rapat koordinasi (rakor) membahas percepatan pelayanan akte lahir anak di panti asuhan di Sumut, Selasa (14/8).

Rakor bekerjasama dengan DPD RI dihadiri ratusan pengelola panti asuhan itu digelar di Aula Ign Washington Purba universitas tersebut Jalan Kapten Muslim Medan dihadiri Rektor USM Indonesia Dr Ivan Elisabeth Purba MKes, anggota DPD RI Parlindungan Purba SH MM, Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam, Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha dan Dinas Dukcapil kab/kota se- Sumut.

Rektor USM Indonesia Dr Ivan Elisabeth Purba MKes menyebutkan, kampus sebagi perguruan tinggi wajib menjadi centre of excellent atau sebagai tempat untuk membicarakan persoalan di masyarakat dari berbagai permasalahannya.

“Peran inilah yang diambil USM Indonesia. Satu pihak kita juga membekali berbagai informasi kepada civitas akademika, sehingga dia tahu jika ada permasalahan yang ditemuinya di masyarakat,” katanya.
Seperti rakor ini yang saat ini membahas masalah akte kelahiran, catatan sipil ataupun pernikahan yang bukan hanya kebutuhan masyarakat itu sendiri tapi juga pemerintah untuk mengetahui keberadaan masyarakatnya. Dengan demikian akan jadi keuntungan bagi kedua belah pihak.

Disebutkan Ivan, kampus di sini memiliki peran memfasilitasi pihak-pihak yang punya kepentingan dengan pemerintah untuk berdiskusi. Demikian pula bagi mahasiswa dan dosen USM Indonesia dapat menambah ilmu dan wawasannya

“Kampus tidak boleh tutup mata, sebab diskusi seperti itu juga merupakan proses pembelajaran. Kampus hendaknya bukan sebagai menara gading dan hanya tau riset semata, tapi hendaknya juga mengetahui masalah yang ada di masyakat,” ujarnya.

Pada rakor tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak Disdukcapil dan Dinsos Pemprovsu, Medan dan Deliserdang berkoordinasi menerbitkan akte lahir anak panti asuhan paling lama 14 Oktober 2018.

“Tahap awal, saya ingin dua bulan setelah rakor ini 3.000 anak panti asuhan di Medan dan 2.000 di Deliserdang sudah diterbitkan akte lahir. Sumut akan jadi pilot percontohan se-Indonesia,” kata Anggota DPD RI Parlindungan Purba.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha mengatakan, Dinas Dukcapil kab/kota se- Sumut harus “jemput bola” dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan terhadap penduduk yang memiliki kendala seperti, orang sakit, aksesibiltas, anak panti asuhan dan orang dalam lapas.

Apalagi Kemendagri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2018 tentang peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

“Wajib menjemput bola, tidak boleh ada satupun anak panti asuhan yang tidak memiliki akte, masyatakat juga kita minta menginformasikan ke Disdukcapil jika ada mereka yang sakit, aksesibilitas, berada di lapas, yang butuh layanan administrasi kependudukan,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan, UU kependudukan memastikan setiap warga negara mempunyai legalisasi yaitu dimulai anak itu lahir mulai dari akte kelahiran, kartu identitas anak (sebelum usia 17 tahun) dan e-KTP.

Pemerintah harus memastikan seluruh anak termasuk anak di panti asuhan memiliki akte kelahiran dan kartu identitas anak. Menurutnya dengan keterbatasan yang ada, maka sangat baik sekali Disdukcapil melakukan jemput bola.

“Kita sendiri terus mengenalkan regulasi yang ada dan meminta stakeholder memahami bahwa akan ada proses akteisasi pada 2018 ini,” katanya.
(swisma)

Close Ads X
Close Ads X