SK Dari Kemendagri Tiga Desa di Siosar Resmi Masuk Wilayah Kecamatan Tiga Panah

Bupati Karo Terkelin Brahmana di Kementerian Ditjen Bina Pemerintahan Desa di Gedung C lantai 2 jalan Raya Pasar Minggu Jakarta. Ist

Karo | Jurnal Asia
Kementrian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa akhirnya resmi menyerahkan kepada Pemda Karo surat keputusan menteri dalam negeri nomor : 140-48 tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019.

Adapun isinya tentang persetujuan penataan Desa melalui penghapusan Desa Sukameriah Kecamatan payung, Desa Bakerah dan Desa Simacem Kecamatan Naman Teran, dan pembentukan Desa Sukameriah, Desa Bakerah dan Desa Simacem Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara.

Dalam Penyerahan ini, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan mengatakan
digabungnya tiga desa itu merupakan hal yang jarang terjadi selama 73 tahun.

“Tolong perhatikan batas batas desa, aktifkan komunikasi dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, perhatikan dokumen dokumen yang lama, perhatikan APBDes-nya, jangan suatu saat bermasalah,” ujarnya, Kamis (14/2) kemarin di Jakarta.

Menurutnya, Camat kedepan harus pandai mengfungsikan kepala desa, terlebih saat ini dinasnya lagi merivisi gaji seluruh perangkat kepala desa.

“Mudah mudahan terlaksana, ini rencana kami agar gaji kepdes dan perangkatnya setara dengan gaji PNS,” ungkap Nata tanpa merinci besarnya dan Regulasi yang megatur.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan dengan adanya surat tersebut dijelaskan secara komprehensif bahwa tiga desa meliputi Desa Bakerah, Desa Simacem selama ini kecamatan Naman Teran dan Desa Sukameriah Kecamatan Payung diubah menjadi kecamatan Tiga Panah.

“Sedangkan nama desa tetap, tidak ada perubahan,” ujarnya.

Sekedar untuk diketahui, lanjut dikatakan Terkelin secara adminitrasi, ketiga desa yang sebelumnya sudah direlokasi ke siosar pasca bencana Erupsi Gunung Sinabung ini, sebenarnya belum memenuhi standarisasi syarat untuk ditetapkan menjadi pembentukan desa sesuai aturan, namun karena historis kearifan lokal dan keunikan kab. Karo dari segi aspek ini, pemerintah pusat mempertimbangkannya.

“Kendati demikian,kita bersyukur atas keberhasilan ini semuanya karena adanya dorongan stakeholder, pemangku kepentingan lainnya, bahkan tak luput atas kerja keras OPD terkait yang terlibat didalamnya, terus-lah berkarya dan kerja ihklas, akhirnya seperti kita lihat sekarang hasilnya  sudah menjadi tuntas,” ujarnya.

“Tidak bisa dipungkiri dan kita elakkan ini akan  menjadi catatan sejarah bagi keturunan kita khususnya bagi suku Karo bahwa pembentukan /pemekaran Desa yang pertama di Indonesia tanpa memenuhi SOP (Standar operasional prosedure) dapat dikabulkan, oleh sebab itu saya minta OPD segera sosialisasikan ke tengah tengah masyarakat,” sambungnya.

Sementara Asisten 1 Pemerintahan Kab. Karo Drs Suang Karo Karo mengatakan akan segera meneruskan arahan Bupati Karo kejajaran para camat ketiga desa tersebut, untuk mensosialisasikan-nya sebab ini penting, karena ada perubahan struktur jumlah Desa, setelah adanya terbit SK Mendagri.

Ia mengatakan untuk Kecamatan Tigapanah yang sebelumnya memiliki 26 (dua puluh enam) desa bertambah 3 (tiga) desa menjadi 29 (dua puluh sembilan) desa.

Pemda Karo-lah  pertama kali seluruh Indonesia yang direstui tanpa syarat oleh pemerintah pusat, sebab syarat suatu pembentukan desa salah satunya harus memenuhi satu desa berpenduduk minimal 800 KK (kepala Keluarga).

Sedangkan tiga desa meliputi Desa Sukameriah, Desa Bakerah dan Desa Simacem dengan total Kepala keluarga- nya yang diajukan hanya berjumlah 370 KK, seharusnya dari segi adminitrasi ini sudah gugur tidak layak memenuhi syarat, namun karena perlakuan khusus, ini dapat diraih dan menjadi pilot project bagi kapubaten seluruh Indonesia nantinya.(herman/wo)

Close Ads X
Close Ads X