Kades Kandibata Pulangkan 2 TKA Singapura yang Bekerja di PT Ala Bama Energy

TKI asal Singapura dipulangkan. Ist

Karo | Jurnal Asia
Kepala Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Puji Tarigan bersikap tegas dan memulangkan 10 pekerja di PT Ala Bama Energy, 2 diantaranya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Singapura yang tidak memiliki dokumen resmi berupa KITAS (Kartu Tinggal Sementara). Upaya ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus corona (covid-19).

Kepala Desa Puji Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020) melalui pesan WhatsApp menyebutkan, dari 10 orang yang bekerja di PT Ala Bama Energy di desa mereka, diketahui 2 TKA asal Singapura.

“Kesepuluh orang ini tinggal di Lokasi Proyek PT Ala Bama Energy bahkan kerap berkeliaran dekat rumah penduduk dan di ladang membuat warga resah sebab kehadiran warga asing tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada perangkat desa. Mengingat situasi darurat siaga bencana non-alam wabah virus vorona disease (Covid-19) , apalagi menyangkut orang asing,” katanya.

Menurutnya, tidak ada yang bisa menjamin kedua orang asing itu negatif Covid-19. Warga desa pasti takut, terlebih lagi mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.

“Jadi wajarlah kami suruh pulang. Nanti kalau dokumen persyaratan TKA telah terpenuhi, telah lengkap, iya silakan datang lagi, kami tidak ada masalah,” terangnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Karo Sarjana Ginting menduga Imigrasi Bandar Udara Kualanamu telah lalai dalam bekerja. Pasalnya, dua tenaga kerja asing bisa bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Karo tanpa memiliki dokumen dan identitas lengkap seperti paspor, Kitas dan IMTA.

“Pihak Imigrasi kebobolan. Seharusnya petugas Imigrasi harus mencegatnya saat berada di Bandara KNIA, Deliserdang,” kata Sarjana Ginting Rabu (18/3/2020) di Kabanjahe.

Sarjana Ginting menyayangkan kurangnya pengawasan ketat pihak Imigrasi maupun dinas terkait lainnya. Pasalnya, TKA di perusahaan PT Ala Bama Enegy yang mengerjakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) diindikasikan belum memiliki izin, seperti UKL, UPL dan lainnya.

Bahkan, PT Ala Bama Energy juga diduga belum memiliki izin operasi, namun faktanya sudah beroperasi dengan bergabung ke PT Karo Bumi Energy yang sejak awal sudah mengantongi kelengkapan izin operasi.

“Ini kan jelas ada kongkalikong, dan merugikan PAD daerah ini,” kecamnya.

Dia juga menyinggung Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Karo, dimana perbuatan TKA yang masuk di wilayah tanpa disertai dokumen legal merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Keimigrasian.

Namun anehnya, sambung Sarjana Ginting, menurut masyarakat, TKA tersebut bebas bekerja tanpa dokumen resmi, yang seharusnya dilakukan penahanan di Rumah Detensi Imigrasi untuk dideportasikan ke negara asalnya.

Dia juga mengkritisi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu maupun aparat Satpol PP Kabupaten Karo yang terkesan lalai menjalankan kewenangannya. “Selain Imigrasi, Pemkab Karo juga kebobolan,” pungkasnya.

Hal ini terungkap ketika Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, bersama Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Kepala Bappeda Ir.Nasib Sianturi, Msi, Kadis Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM, Adison Sebayang, sejumlah personel TNI/Polisi dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak ke lokasi PT Karo Bumi Energi dan PT Ala Bama Energy dalam antisipasi pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Senin (16/3/2020) di desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe.(Herman)

Close Ads X
Close Ads X