Bupati Karo Perpanjang SK Siaga Darurat Covid-19

Bupati Karo, Terkelin Brahmana beri keterangan.Herman

Karo | Jurnal Asia
Bupati Karo, Terkelin Brahmana,SH,MH menegaskan akan memperpanjang surat keputusan siaga darurat Covid-19 bencana non-alam yang akan berakhir besok, Selasa (31/3/2020) untuk Kabupaten Karo.

Terkait karantina wilayah, kata dia, belum sampai ke arah karantina dan imbauan yang disampaikan kepada masyarakat ialah social distancing dan phsycal distancing. Upaya ini jalan terbaik memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Terus Bertambah, Positif Covid-19 Capai 1.414 Kasus, 122 Meninggal, 75 Sembuh

“Pemerintah saat ini berupaya bekerja semaksimal mungkin menekan dan melawan Covid-19. Pemerintah pusat sudah mengevaluasi tim Ketua Gugus yang sudah terbentuk selama ini, baik tingkat pusat, propinsi, kota/daerah,” katanya, Senin (30/3/2020)

Hasil evaluasinya, kata dia, karena tidak efektif dan efisien sehingga telah diputuskan dengan keluarnya KEPRES No 9 tahun 2020 dan turunan surat edaran Mendagri nomor : 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 menyatakan Ketua Gugus di provinsi/Kabupaten/Kota dijabat oleh Gubernur/Bupati /Walikota dan wakil ketua dijabat setingkat daerah Dandim dan Kapolres.

Sementara, Ketua Gugus tugas penanganan Covid-19, Ir Martin Sitepu membenarkan bahwa dalam waktu dekat ini ada perombakan Ketua Gusta di daerah yang akan dijabat oleh Bupati.

“Perombakan ini, intruksi dari Mendagri terkait keluarnya Keppres 9 tahun 2020 pengganti Keppres 7 tahun 2020 sebelumnya, nah tentu kita patuhi dan taat aturan,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, surat edaran untuk rapat kepada tim yang akan dilibatkan sesuai struktur yang baru dalam penanganan Percepatan Covid-19 sudah dibuat. Setelah nanti ditandatangani Bupati maka segera diedarkan sehingga bisa dilanjut dengan pembentukan Gugus tugas yang baru esok hari.(Herman)

 

Close Ads X
Close Ads X