Unyil Simpan Ganja di Depan Rumah

Binjai – Unit dua Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan tiga pelaku yang memiliki narkotika berjenis ganja pada Jumat (20/4/2018) pukul 16.50 WIB.

Pelaku yang diamankan yakni Edi Syahputra alias Unyil (38) warga Jalan Nuri, Binjai Timur, Ade Irawan (36) alias Ade warga Jalan Timbang Langkat dan Pendiguntara alias Pendi (29) Jalan Timbang Langkat, Binjai Timur.

Dari tangan mereka petugas mengamankan satu bungkus narkoba jenis ganja seberat 77,95 gram, satu paket kecil narkoba jenis ganja seberat 6,03 gram milik dan satu paket kecil narkoba jenis ganja seberat 6.07 gram milik Pendi.

Kasubbag Humas Polres Binjai AKP L Tarigan, Senin (23/4) mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Nuri, Mencirim, Binjai Timur.

Petugas pun melakukan pengintaian dan menangkap Edi Syahputra alias Unyil dan menemukan paket ganja di depan rumahnya, selanjutnya petugas melihat Pendi dan membuang satu paket kecil ganja ke seng. “Ade Irawan dan Pendi membeli ganja dari Edy Syahputra,” katanya.

Selanjutnya petugas pun melakukan penggeledahan di rumah Edi namun petugas tidak menemukan barang bukti lainnya.

“Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” katanya. (tmc/hut)

Close Ads X
Close Ads X