Jakarta – PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) bersama PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Jababeka Infrastruktur (JI) membentuk usaha patungan.
Ketiga perseroan ini telah melakukan penyertaan saham dalam suatu perusahaan patungan bernama PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WKSP) pada 17 Februari 2017.
“Hubungan antara perseroan, WIKA, dan JI merupakan pemegang dalam WKSP,” tutur Sekretaris Perusahaan PTPP, Nugroho Agung Sanyoto dalam laporannya di keterbukaan informasi, Jumat (24/2).
Adapun nilai penyertaan saham perseroan dalam WKSP sebesar Rp238 miliar mewakili 15 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dalam WKSP yang akan dipenuhi secara bertahap dan sesuai kebutuhan WKSP.
“Pada saat pendirian, perseroan akan menyetor Rp52,86 miliar yang mewakili 15 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dalam WKSP,” lanjut dia.
Menurut Nugroho, tujuan transaksi ini untuk mendirikan suatu badan usaha jalan tol yaitu WKSP yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol ruas Serang Panimbang selama masa konsesi setelah ditekennya Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
“Penyertaan saham perseroan dalam WKSP akan dicatat dalam buku perseroan sebagai penyertaan dalam perusahaan asosiasi,” ungkap Nugroho.
Pembentukan usaha patungan ini turut menunjang kegiatan usaha perseroan yang akan memperoleh recurring income dari penyertaan tersebut sehingga memperkuat keuangan perseroan.
“Selain itu, tidak ada dampak hukum dan tidak akan memengaruhi kelangsungan usaha emiten,” pungkas dia.
(mtc)