Revisi Aturan ‘Go Public’ IKM | OJK Patok Aset Minimal Rp50 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beren­cana menyeret tu­run ke­pe­milikan jumlah aset un­tuk perusahaan skala kecil men­jadi Rp50 miliar dalam revisi Pera­turan OJK (POJK) untuk industri kecil dan menengah (IKM) yang akan go public (penawaran umum saham per­dana atau IPO).

Sementara, untuk perusa­haan dengan skala menengah, OJK tetap mematok aset sebesar Rp100 miliar. Aturan ini tertuang dalam POJK nomor IX C7 tentang Pe­doman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Da­lam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah dan Kecil.

Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, saat ini, regulator menunggu masukan publik dan pelaku industri terkait revisi tersebut.

Dalam aturan itu tertuang bahwa jumlah minimal aset bagi perusahaan UKM yang dapat melantai di bursa sebesar Rp100 miliar dan efek yang ditawarkan tidak lebih dari Rp40 miliar.

“Masih dibahas, diberikan ke publik. Lalu, setelah dapat masukan dari publik dikompilasi lagi mana yang diadopsi. Ke­mudian, dirapatkan lagi de­ngan inter­nal dan keluar sebagai pe­raturan,” ujarnya, Selasa (25/4).

Nurhaida optimistis, target revisi dapat selesai pada se­mes­ter I ini. Seharusnya, ia menilai, tidak ada pihak yang menolak atau keberatan terkait revisi tersebut karena revisi jus­tru mempermudah perusahaan skala kecil untuk IPO.

“Menurut saya, harusnya tidak ada isu. Itu kan kami menurunkan batas dari aset yang dianggap sebagai UKM ya. Jadi, tidak disebut UKM lagi, tapi perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah. Jadi, tidak rancu,” papar Nurhaida.

Sebelumnya, Nurhaida men­jelaskan, untuk POJK no­mor IX C8 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rang­ka Pe­nawaran Umum oleh Peru­sa­haan Menengah atau Kecil, OJK akan melakukan revisi da­lam bentuk prospektus dalam me­nga­jukan IPO ke OJK.

Apabila saat ini prospektusnya perlu membandingkan dengan laporan keuangan tiga tahun terakhir, maka nanti OJK akan mengubah perbandingannya cukup satu tahun terakhir.

“Jadi, perbandingan total hanya dua tahun,” terangnya.

Selain itu, OJK juga tidak akan melarang bagi perusahaan yang kasnya merugi untuk men­jadi perusahaan publik. Ada­pun, aturan ini direvisi untuk men­dukung target OJK yang menginginkan adanya 300 UKM IPO tiap tahunnya.

(cnn)

Close Ads X
Close Ads X