Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyeret turun kepemilikan jumlah aset untuk perusahaan skala kecil menjadi Rp50 miliar dalam revisi Peraturan OJK (POJK) untuk industri kecil dan menengah (IKM) yang akan go public (penawaran umum saham perdana atau IPO).
Sementara, untuk perusahaan dengan skala menengah, OJK tetap mematok aset sebesar Rp100 miliar. Aturan ini tertuang dalam POJK nomor IX C7 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah dan Kecil.
Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, saat ini, regulator menunggu masukan publik dan pelaku industri terkait revisi tersebut.
Dalam aturan itu tertuang bahwa jumlah minimal aset bagi perusahaan UKM yang dapat melantai di bursa sebesar Rp100 miliar dan efek yang ditawarkan tidak lebih dari Rp40 miliar.
“Masih dibahas, diberikan ke publik. Lalu, setelah dapat masukan dari publik dikompilasi lagi mana yang diadopsi. Kemudian, dirapatkan lagi dengan internal dan keluar sebagai peraturan,” ujarnya, Selasa (25/4).
Nurhaida optimistis, target revisi dapat selesai pada semester I ini. Seharusnya, ia menilai, tidak ada pihak yang menolak atau keberatan terkait revisi tersebut karena revisi justru mempermudah perusahaan skala kecil untuk IPO.
“Menurut saya, harusnya tidak ada isu. Itu kan kami menurunkan batas dari aset yang dianggap sebagai UKM ya. Jadi, tidak disebut UKM lagi, tapi perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah. Jadi, tidak rancu,” papar Nurhaida.
Sebelumnya, Nurhaida menjelaskan, untuk POJK nomor IX C8 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil, OJK akan melakukan revisi dalam bentuk prospektus dalam mengajukan IPO ke OJK.
Apabila saat ini prospektusnya perlu membandingkan dengan laporan keuangan tiga tahun terakhir, maka nanti OJK akan mengubah perbandingannya cukup satu tahun terakhir.
“Jadi, perbandingan total hanya dua tahun,” terangnya.
Selain itu, OJK juga tidak akan melarang bagi perusahaan yang kasnya merugi untuk menjadi perusahaan publik. Adapun, aturan ini direvisi untuk mendukung target OJK yang menginginkan adanya 300 UKM IPO tiap tahunnya.
(cnn)