OJK Memberi Kemudahan Perusahaan Daerah Lakukan IPO

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi kemudahan bagi perusahaan di daerah untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) sehingga diharapkan jumlah emiten pasar modal Indonesia lebih semarak.

“Pernyataan perndaftaran bisa disampaikan ke kantor perwakilan OJK yang berada di daerah, itu salah satu bentuk kebijakan untk mempercepat proses dan memberikan kemudahan calon perusahaan tercatat atau emiten di daerah melakukan IPO,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Senin (16/1).

Menurut dia, secara peraturan juga tidak melarang dengan mekanisme itu. Dalam peraturan OJK IX.A.1 disebutkan pernyataan pendaftaran hanya disampaikan ke Bapepam-LK (sekarang OJK).

“Sebelumnya, Bapepam-LK tidak ada di daerah sekarang OJK ada di daerah. Perusahaan sekuritas yang memiliki izin penjamin emisi efek (underwriting) juga sudah ada di setiap daerah,” ujarnya.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X