Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya mendorong tingkat partisipasi publik dalam pasar saham Indonesia. Salah satunya memberikan insentif bagi para investor saham dalam bentuk penghapusan pajak dividen.
“Masyarakat yang ikut serta dalam Yuk Nabung Saham (YNS) didukung dengan diberikan insentif dalam bentuk bebas pajak atas dividen yang mereka terima,” terang Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan di Jakarta, Kamis (23/2).
Program ini masih dalam tataran finalisasi oleh BEI. Nantinya BEI akan membawa pembahasan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
Nicky menegaskan, penghapusan pajak atas dividen saham investor tidak akan mengurangi penerimaan negara. Pajak yang dihasilkan dari aktifitas transaksi akan menggantikan pajak atas dividen.
“Nanti dari transaksi ada pajak PPN, pajak penjualan yang kontribusinya juga masuk lagi ke pemerintahan. Kita bicara dalam jangka panjang,” terangnya.
Contoh negara maju yang telah sukses menerapkan in_sentif ini adalah Jepang. Saat ini pajak atas dividen mencapai 10 – 15 persen. Namun, pihak BEI belum dapat menentukan besaran insentif yang akan diberikan.
“Angkanya belum final,” tukasnya. (oz)