Jakarta – PT PLN (Persero) menyatakan bahwa pihaknya sudah tidak lagi melayani permintaan sambungan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA. Sekarang PLN hanya mau memberikan sambungan 1300 VA untuk pelanggan rumah tangga yang baru. Jika ada pelanggan baru yang meminta sambungan listrik 450 VA atau 900 VA, ada syaratnya, yaitu harus punya ‘kartu miskin’ seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Langkah ini sejalan dengan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran yang dijalankan pemerintah. Subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA harus tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
“Sekarang kita sudah tidak melayani permintaan sambungan listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Kecuali yang meminta termasuk di 40% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia,” kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, dalam diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12).
Unit-unit PLN di daerah pun sudah dibekali dengan data masyarakat miskin dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Jika pemohon sambungan listrik 450 VA atau 900 VA tak termasuk dalam daftar rumah tangga miskin di TNP2K ini, maka tak bisa diberikan.“Unit-unit kami sudah punya data TNP2K, tinggal dicocokkan saja. Kalau tidak ada di data TNP2K ya sudah (tidak dilayani penyambungannya),” ucapnya.
PLN juga tak akan mengabulkan permintaan turun daya ke 450 VA yang disubsidi. Pelanggan non subsidi tak boleh pindah ke 450 VA karena subsidi hanya untuk masyarakat miskin.
“Tidak boleh juga turun daya ke 450 VA kecuali ada di dalam data (TNP2K),” tutup Benny.
Bersiap Terima ‘Serbuan’ Protes
PT PLN (Persero) dan pemerintah bersiap menyambut serbuan protes atau pengaduan jutaan pelanggan listrik 900 volt ampere (va) yang akan mengalami kenaikan tarif secara bertahap mulai 1 Januari 2017. “Kami berharap dari pemerintah, dan kabupaten bisa mempersiapkan kecamatan. Selanjutnya Kecamatan bisa memobilisasi Kelurahan,” kata Kadiv Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Jumat (9/12).
Dia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri telah menegaskan jika Pencabutan subsidi tarif listrik untuk pelanggan 900 va merupakan program pemerintah. “Jadi aparat pemerintah harus bahu membahu menyiapkan ini,” ungkap dia. Menurutnya, mekanisme pengaduan ini sudah dijalankan Kelurahan dan Kecamatan di program pemerintah yang lainnya, misalnya untuk program beras raskin dan kartu perlindungan sosial.
“Bedanya hanya mekanismenya menggunakan aplikasikan pengaduan,” kata dia. Karena menggunakan aplikasi secara online, maka jika kecamatan tidak memiliki perangkat komputer dan Internet untuk mengirim data, akan diarahkan untuk bisa ke kabupaten.
(dtf/oz)