Perekrutan Pengemudi Transportasi Online Masih Lemah

Jakarta – Proses perekrutan pengemudi transportasi online dinilai masih lemah. Hal ini yang melatarbelakangi banyaknya kejadian yang merugikan konsumen mulai dari pemerasan, pencabulan hingga pembunuhan.

Peneliti dari lnstitut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan verifikasi dalam proses rekrutmen pengemudi transportasi online sangat minim. Akibatnya siapa saja bisa dengan mudah menjadi pengemudi.

“Penyebab kriminalitas juga karena sangat mudahnya jadi mitra transportasi online. Kenyataan mobilnya juga bisa milik orang lain karena lemahnya verifikasi,” katanya dalam diskusi di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/4).

Bahkan kata dia hanya hitungan jam atau dalam sehari pendaftar bisa langsung resmi menjadi pengemudi transportasi online.

“Hanya hitungan jam, satu hari bisa diterima jadi mitra, tak ada test psikologi dalam rekrutmen, kalau dianggap orang ini tidak bisa kendalikan emosinya bisa gagal jadi pengemudi angkutan umum,” lanjutnya.

Kata dia yang menjadi kelemahan dalam masalah ini karena pihak penyedia layanan transportasi online ini basisnya perusahaan aplikasi bukan transportasi online.

“Perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi, itu masalahnya,” sebut dia.

Di acara yang sama, Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan Kementerian Perhubungan juga memerhatikan betul masalah perlindungan konsumen ini. Pihaknya pun sedang menyiapkan draft mengenai aturan aplikator untuk menjadi perusahaan aplikasi.

“Seluruhnya meminta ada pengaturan terhadap perusahaan aplikasi. Ada juga keluhan masyarakat terhadap pelayanan, makanya 28 Maret disepakati menteri perhubungan, menkominfo, menteri ketenagakerjaan, menteri koperasi dan kepala staf presiden bahwa aplikasi wajib jadi perusahaan transportasi,” ungkapnya.

Lanjut dia saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan tersebut agar ke depannya konsumen lebih terjamin dari sisi perlindungan.

“Mengenai perekrutan secara sporadis maka Kementerian Perhubungan sudah menyurati dan memberi surat teguran keras ke aplikator dan kami saat ini sedang susun draft rancangan menteri untuk mengubah aplikator jadi perusahaan transportasi,” tambahnya. (dtf/nas)

Close Ads X
Close Ads X