Pemerintah Minta Pertamina Beli Minyak Dalam Negeri

Jakarta | Jurnal Asia

Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) membeli seluruh produksi siap jual (lifting) minyak yang dihasilkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk mengurangi impor dan menekan defisit transaksi berjalan.

“Ini kan lucu. Ada produksi minyak dalam negeri yang diekspor tetapi kita juga impor. Nah, sekarang, semua yang diproduksi dalam negeri kita beli sendiri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan usai menghadiri Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/8).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) selama Januari-Juni 2018, neraca dagang Indonesia defisit US$1,02 miliar. Defisit terjadi karena secara kumulatif ekspor hanya sebesar US$88,02 miliar, sedangkan impor paruh pertama tahun ini mencapai US$89,04 miliar.

Khusus untuk impor migas, sepanjang semester I 2018 tercatat mencapai US$14,04 miliar atau melonjak 20,82 persen dari posisi tahun lalu US$11,62 miliar.

Luhut menyebutkan saat ini KKKS mengekspor sekitar 225 ribu barel per hari (bph). Di sisi lain, sekitar 50 persen konsumsi BBM Indonesia yang ada di kisaran 1,6 juta barel per hari (bph) masih harus diimpor, mengingat rata- rata lifting minyak domestik hanya sekitar 770 ribu bph pada semester I 2018.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyanggupi arahan dari pemerintah. Menurut Nicke, cara tersebut akan membantu perseroan dalam memenuhi kebutuhan minyak nasional.

Skema yang digunakan, lanjut Nicke, bisa berupa untuk mendapatkan penawaran pertama penjualan (first right to match). Berbeda dengan saat ini yang mengharuskan Pertamina mengikuti lelang.
“Nanti, (minyak) dibeli dengan harga pasar yang akan digunakan di kilang-kilangnya Pertamina,” ujarnya.

Menindaklanjuti arahan Jokowi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi menyatakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) akan memfasilitasi aturan teknis implementasi kebijakan tersebut. Hal itu mengingat KKKS dan Pertamina mungkin masih memiliki kontrak pembelian atau penjualan minyak dengan pihak lain.

Dengan kebijakan ini, Agung berharap impor minyak dapat menyusut. Jika defisit transaksi berjalan mengecil, cadangan devisa bisa meningkat dan memberikan amunisi bagi bank sentral untuk menstabilkan kurs rupiah yang akhir-akhir ini tertekan.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengkonfirmasi pernyataan Agung.

“Kami akan memfasilitasi pengaturan lebih lanjut dengan seluruh pihak terkait. Detailnya akan menyusul,” ujar Wisnu. (cnn|swm)

Close Ads X
Close Ads X