Mainan tak Berlabel SNI akan Diawasi

Jakarta | Jurnal Asia

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pentingnya tentang Penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Anak.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, mengatakan pada bulan April 2013 SNI untuk mainan sudah di notifikasi ke World Trade Organization (WTO) serta sudah diundangkan ke komite Barrier to Trade sejak Juli hingga saat ini.
“Artinya itu sudah mulai berlaku. SNI ini bersifat wajib. Produk mainan yang beredar di Indonesia harus mengikuti aturan ini,” ungkap Bayu saat media briefing di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (1/11).
Untuk pengusaha kecil yang termasuk di dalamnya, Bayu mengatakan Kemendag akan memberikan tenggang waktu untuk penerapan SNI karena bersifat wajib.
“SNI wajibnya tetap berlaku, namun tetap apabila terjadi pelanggaran SNI akan tetap diproses. Kita memberikan tenggat waktu produsen distributor untuk memastikan produknya sesuai SNI, ketentuan SNI sendiri telah berlaku dan diundangkan,” kata Bayu.
Bayu memahami untuk pelaku industri kecil seperti ini tentunya butuh waktu, proses termasuk kegiatan para Unit Koperasi Menengah (UKM).
“Untuk pengawasan barang beredarnya akan dilakukan pada bulan Mei 2014. Jadi sekarang akan dilakukan edukatif,” paparnya.

 

Alasan Terapkan SNI

Bayu Krisnamurthi menyatakan produksi mainan dalam negeri baik ekspor maupun impor, ternyata lebih banyak diperdagangkan di dalam negeri. Hal tersebut mendorong Kemendag untuk menerapkan SNI untuk mainan-mainan tersebut.
Bayu mengatakan, nilai ekspor mainan per Agustus 2013 capai USD90 juta. Hal tersebut lebih besar daripada impor mainan per Agustus 2013 yang sebesar USD75 juta.
“Sebenarnya yang di tradingkan ekspor impor itu yang diperdagangkan di Indonesia itu antara tujuh sampai delapan kali lebih besar. Jadi mainan itu lebih banyak di konsumsi dalam negeri,” ujar Bayu.

Bayu mengatakan, pasar mainan dalam negeri pun juga sangat besar. Beberapa ketentuan SNI yang diwajibkan dan diterapkan yaitu bagian mainan itu tidak boleh memiliki tepi yang tajam, bahannya tidak boleh mengandung bahan setara formalin.
“Mainan itu dengan petunjuk yang jelas memainkannya, atau mainan yang terpecah-pecah tidak boleh ditunjukkan anak di bawah tiga tahun. sehingga mainan tidak lagi berbahaya,” kata Bayu.
Sehingga, lanjut Bayu mengungkapkan, Kemendag akan bekerjasama dengan Komnas perlindungan anak dan Kemendikbud tentang mainan yang terkait dengan kelakuan serta yang terkait dengan perilaku.
“Tujuan utamanya adalah perlindungan anak sebagai bagian dari perlindungan konsumen. Jadi konteksnya lebih pada perlindungan anak. Kita cukup mencermati mainan yang diimpor tidak sesuai harapan dengan kualitas,” katanya.
“Jika tidak disertai penjelasan yang cukup, ditengarai bahannya yang tidak ramah atau aman makanya kita terapkan ini,” pungkasnya. (oz)

Close Ads X
Close Ads X