Tebusan Tax Amnesty DJP Sumut Capai Rp4,4 Triliun

Medan – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengumpulkan uang tebusan tax amnesty (amnesti pajak) mencapai Rp4,440 triliun hingga 31 Desember 2016. Jumlah ini sudah mencapai target pengumpulan uang tebusan DJP Sumut untuk tax amnesty di wilayah ini.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I, Mukhtar mengatakan, berdasarkan data tax amnesty, pada periode pertama, Juli hingga September 2016, realisasi uang tebusan berjumlah Rp4,065 triliun.
Sedangkan pada periode kedua realisasi tax amnesty sebesar Rp374 miliar. Jadi total tax amnesty periode 1 hingga 2 berjumlah Rp4,440 triliun.

Mukhtar mengaku, sejak semula dia yakin bisa mencapai target uang tebusan tax amnesty ini. Karena sosialisasi rutin dilakukan DJP Sumut terkait program pengampunan pajak ini bahkan, lanjutnya, dalam beberapa minggu terakhir jelang akhir tahun lalu, wajib pajak mulai ramai mendatangi kantor pajak untuk mendapatkan pengampunan.

“Memang selama ini, pemahaman dari masyarakat itu yang sulit, padahal program tax amnesty ini justru menguntungkan wajib pajak itu sendiri,” katanya.

Sementara, dana repatriasi yang terkumpul adalah Rp4,2 triliun. Lalu dana deklarasi luar negeri Rp44,9 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp141,8 triliun. Jadi jumlah harta yang dilaporkan Rp190,9 triliun dari 34.728 wajib pajk yang ikut tax amnesty.

Kepala Seksi Kerjasama dan Humas DJP Sumut I, Rehbina Sukmasari menambahkan, uang tebusan tax amnesty yang diterima DJP Sumut I paling banyak diterima dari wajib pajak yang berasal dari Medan. Dari jumlah Rp4,4 triliun ini, jelas dia, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Medan Polonia yang paling banyak menerima uang tebusan.

“Pada periode 3 nanti, kita harap akan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty, sehingga mendapatkan kelegaan,” pungkasnya. (netty)

Close Ads X
Close Ads X