Jumlah Harta Tax Amnesty Baru Rp42,32 Triliun

Jakarta – Jumlah harta dari hasil program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga hari ini baru mencapai Rp42,32 triliun. Sementara jumlah uang tebusan baru mencapai Rp859 miliar.
Melansir dari laman Ditjen, Minggu (21/8), komposisi harta tax amnesty terbagi dari dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp35,3 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp5,56 triliun dan repatriasi sebesar Rp1,44 triliun.

Sementara komposisi dari jumlah uang tebusan terbagi dari uang tebusan orang pribadi (OP) non UMKM sebesar Rp663 miliar, OP UMKM sebesar Rp55,5 miliar, badan non UMKM sebesar Rp138 miliar dan badan UMKM sebesar Rp2,85 miliar. (Baca Juga: Tax Amnesty Diharapkan Jadi Pendorong Ekonomi Semester II) Sebagai perbandingan, berdasarkan data pada Kamis, 18 Agustus 2016, jumlah harta tax amnesty mencapai Rp36,82 triliun. Sementara realisasi uang tebusan mencapai Rp748 miliar. (oz)

Close Ads X
Close Ads X