Aftech Usulkan Pembentukan Unit OJK Fintech

Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia mengusulkan pembentukan unit setingkat departemen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurusi industri teknologi finansial (financial technology/fintech) khususnya usaha peer-to-peer (p2p) lending atau kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi.

Direktur Kebijakan Publik AFTECH Indonesia Ajisatria Sulaiman mengatakan, tujuan pihaknya mendorong pembentukan unit tersebut yaitu agar ada otoritas yang berwenang membantu menyelesaikan masalah terkait kegiatan fintech.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.1/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi pada Desember 2016. “Departemen tersebut diusulkan untuk bersama-sama pelaku usaha melakukan ‘road show’ ke daerah-daerah untuk menyosialisasikan POJK No.77 tersebut,” ujar Aji saat diskusi dengan awak media di Jakarta, Selasa.

Selain itu, lanjut Aji, pihaknya juga mengusulkan agar OJK segera menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk memperjelas alur pendaftaran dan perizinan.

Saat ini, AFTECH Indonesia beranggotakan 70 perusahaan dari berbagai sektor. Aji menuturkan, masih banyak perusahaan anggota AFTECH Indonesia yang belum muncul ke publik dan sedang menyiapkan diri untuk memproses izin sesuai POJK No. 77 tersebut.

Secara umum, AFTECH juga menyoroti peran regulator yang sangat penting dalam memastikan perkembangan positif industri fintech di masa depan mengingat industri tersebut menjalankan bisnis yang sangat riskan jika tidak diatur dan diawasi dengan baik.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia Adrian Gunadi mengatakan pihaknya sangat menantikan realisasi cepat dari OJK untuk memberikan landasan regulasi yang kuat bagi para pemangku kepentingan di industri fintech, mengingat tingkat pertumbuhan skema peer-to-peer lending begitu pesat di Indonesia. (ant)

Close Ads X
Close Ads X