Kontrak Diperpanjang Freeport Siap Bangun Smelter


Jakarta – Pada 12 Januari 2017, pemerintah mengumumkan pemberlakuan peraturan baru di sektor mineral, yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 (Permen ESDM 5/2017), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017).

Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang KK harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017.

Setelah mengubah status kontraknya menjadi IUPK Operasi Produksi, perusahaan tambang melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri alias membangun smelter.

PT Freeport Indonesia, salah satu perusahaan tambang pemegang KK, sudah bersedia mengkonversi kontraknya menjadi IUPK Operasi Produksi. Freeport juga bersedia membangun smelter, asalkan mendapatkan perpanjangan kontrak di Tambang Grasberg Papua.

“PT Freeport Indonesia telah menyampaikan kepada pemerintah komitmennya untuk membangun smelter dan akan segera melanjutkan pembangunan segera setelah hak operasionalnya diperpanjang,” kata VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, melalui pesan singkatnya, Senin (16/1).

Sebenarnya saat ini Freeport sudah melakukan pemurnian mineral, tapi hanya untuk sekitar sepertiga dari konsentrat tembaganya. PT Smelting Gresik yang menampung 1 juta ton konsentrat tembaga Freeport dimiliki bersama oleh Freeport dan Mitsubishi Corporation Unimetal Ltd, Mitsubishi Materials Corporation, dan Nippon Mining and Metals Co Ltd.

Sejak 2014 lalu, Freeport berencana meningkatkan kapasitas smelter itu hingga 3 juta ton agar seluruh produksi konsentrat tembaga dari Tambang Grasberg bisa dimurnikan di dalam negeri. Penambahan kapasitas itu membutuhkan biaya investasi sekitar US$ 2,3 miliar atau setara dengan Rp 30 triliun.

Korporasi raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu membutuhkan jaminan perpanjangan kontrak karena tak ingin kehilangan uang hingga puluhan triliun rupiah. Mereka khawatir kontraknya tak diperpanjang setelah membangun smelter.

Kalau KK sudah diubah menjadi IUPK, pemerintah bisa saja memberikan perpanjangan kepada Freeport di tahun ini. Sebab, PP 1/2017 pasal 72 ayat 1 menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi dapat diajukan kepada Menteri ESDM dalam jangka waktu 5 tahun sebelum berakhirnya IUPK.

Maka kontrak Freeport yang berakhir 2021 bisa mendapat perpanjangan sejak 2016 kalau berubah menjadi IUPK. Sedangkan KK, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, baru bisa diperpanjang pada waktu 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak, alias 2019 untuk Freeport.

Ganti Kontrak Karya
PT Freeport Indonesia sendiri bersedia untuk mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Permohonan pun telah diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai hal tersebut akan lebih baik dalam jangka panjang. Termasuk dari sisi kepastian penerimaan negara yang menjadi kewajiban Freeport.

“Dalam hal ini untuk IUPK mereka akan dapat satu izin usaha pertambangan khusus. Khususnya ini seperti apa, yang ada dalam UU yang memungkinkan mereka untuk memiliki perencanaan untuk investasi long term mereka,” kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (16/1). “Pemerintah juga mendapatkan kepastian dari sisi porsi penerimaan negara, apakah dari sisi pajak, PPh, PPN, PBB, dan juga dari sisi royalti yang perlu dibayarkan.”

Sri Mulyani mengaku tengah menyiapkan aturan baru terkait dengan bea keluar ekspor sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016.

“Nanti kemenkeu akan menuangkannya di dalam katakanlah sebuah PMK dalam rangka me-regulate ketentuan ekspor yang kita harus lakukan yang dikaitkan dengan kemajuan smelter,” jelasnya.

Aturan tersebut besar pengaruhnya untuk perusahaan yang memegang kontrak IUPK. Begitu juga dengan Freeport. “Tentu ini akan kita bahas secara bersama secara keseluruhan kementerian sehingga kita bisa mendapatkan posisi yang terbaik di republik Indonesia,” pungkasnya.
(dc)

Close Ads X
Close Ads X