Impor Garam Jangan Lebihi Kebutuhan

Jakarta | Jurnal Asia
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pihaknya tidak mengharamkan impor, tetapi importir diharapkan tidak mengimpor garam melebihi kebutuhan di dalam negeri karena hal tersebut menyengsarakan petani garam nasional. “Importir garam agar me­nyerap hasil garam petani dalam negeri,” katanya di Jakarta, Sabtu. Menurut Susi, saat ini per­masalahan yang ada terkait impor garam adalah tidak adanya transparansi yang jelas antara kuota yang telah diberikan untuk mengimpor dengan jumlah yang sebenarnya diimpor.

Hal itu, ujar dia, telah me­ngakibatkan malapetaka bagi petani garam yang telah ber­susah payah memproduksi garam di berbagai daerah serta juga me­­ngakibatkan tidak tumbuhnya industri dalam negeri.

Menteri Susi juga merasa heran mengapa importir garam ingin memasukkan garam dari luar negeri, padahal seharusnya hal yang dilakukan adalah me­nyerap hasil produksi petani dengan harga yang telah di­tetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Pemerintah segera merampungkan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/M-DAG/PER/9/2012 ten­tang Ketentuan Impor Garam, dimana beberapa menteri terkait akan melakukan pertemuan untuk melakukan finalisasi dalam waktu dekat.

“Menteri Perdagangan akan bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan, akan segera fina­lisasi. Kita ingin ketegasan, apa itu garam industri,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Per­dagangan, Karyanto Suprih di ­Jakarta, Jumat (28/8).

Suprih mengatakan, target pada Agustus 2015 adalah me­nyelesaikan draft peraturan tersebut, dimana pihaknya me­nginginkan terkait perizinan lebih sederhana dan tidak rumit meskipun ada pilihan yang mewajibkan adanya dua re­komendasi bagi para importir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian.

“Itu nanti akan dibicarakan (terkait adanya dua re­ko­mendasi), bagaimana teknis pe­l­aksanaannya. Kementerian Perdagangan me­nginginkan sederhana, mes­kipun misalnya harus ada 10 re­komendasi akan tetapi mudah, tidak masalah,” ujarnya.

Pemerintah berencana untuk merevisi aturan impor garam untuk meningkatkan penyerapan garam rakyat di pasar dalam negeri, dimana hingga saat ini regulasi impor garam masih diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012.

Dalam revisi tersebut ada tiga hal yang akan dipastikan, antara lain adalah definisi dari garam industri itu sendiri, definisi garam dalam negeri, dan terkait dengan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian untuk tidak memperpanjang rantai perizinan. (ant)

Close Ads X
Close Ads X