Hindari Sengketa | Pemerintah akan Data Pengembang

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mewajibkan seluruh pengembang yang menyalurkan subsidi dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar terdaftar dalam asosiasi guna menekan jumlah pengembang nakal.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan, pengembang tersebut bisa masuk ke daftar asosiasi pengembang yang sudah intens bekerja sama dengan pemerintah. Seperti, Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

“Dan masing-masing asosiasi pengembang itu harus menyerahkan daftarnya ke PUPR, ke PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan), dan data itu termasuk lokasi dari perumahan yang dibangun,” ujarnya Selasa (15/8).

Pihaknya menyiapkan ke depannya bahwa pemerintah akan mengelola website tersendiri yang akan memetakan wilayah dan detail pengembangan rumah bersubsidi. Hal ini guna memantau atau mengawasi pengembang tersebut agar tidak adalagi konsumen yang tertipu dan merasa dirugikan.

Lana juga menghimbau kepada konsumen yang ingin membeli rumah subsidi hendaknya berhati-hati dalam melakukan akad kredit. Pembayaran seharusnya langsung ke rekening bank pengelola subsidi bukan ke pengembangnya.

“DP itu berdasarkan akad kredit dengan pengembang, dan urusannya langsung dengan bank. Kita langsung meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, hak masyarakat dan penyaluran, Termasuk standar rumah layak huni,” pungkasnya.

(kc)

Close Ads X
Close Ads X