Petani Resah Harga Gabah Jatuh

Petani mengumpulkan gabah yang dirontokkan dengan mesin di Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/2). Harga jual gabah di tingkat petani Aceh mengalami penurunan dari Rp3.800 menjadi Rp3.500 sementara di daerah lain nusantara harga bervariasi pada angka Rp2.500, Rp2.700 dan Rp3.000 perkilogram. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/17.

Jakarta – Musim panen raya padi tahun ini dikhawatirkan menjadi cerita pilu bagi petani. Sebab, musim panen raya padi kali ini dihantui oleh anjloknya harga gabah di tingkat petani.

Harga gabah saat ini menjadi momok yang menakutkan bagi petani karena berada di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp 3.750 per kilogram Gabah Kering Panen (GKP).

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia me­ngatakan, pihaknya telah banyak menerima laporan dan keluhan dari para petani terkait anjloknya harga gabah.

“Berbagai anggota kita me­ngatakan memang seperti itu (anjlok), seperti di Rembang kemarin sempat Rp 1.800 per kilogram, tapi sekarang sudah agak naik menjadi Rp 2.200 sampai Rp 3.000,” ungkapnya, Selasa (21/2).

Henry menegaskan, hal ini terjadi akibat pembangu­nan per­tanian di Indonesia belum me­nyen­tuh pembangunan kelem­ba­­gaan ekonomi petani. “Da­lam hal ini misalnya peran dari koperasi-koperasi petani itu tidak ditum­buh­kan,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah hanya mendorong kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan), yang sebenarnya tidak memiliki sisi kelembagaan ekonomi untuk membeli atau menyerap hasil produksi petani.

“Kalau ada koperasi setidaknya bisa membantu membeli gabah-gabah ini ketika panen besar,” ungkapnya.

Selain itu, Henry menegaskan, pemerintah juga perlu me­ning­katkan kapasitas dan juga ke­mampuan Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam menyerap gabah petani.

“Jadi pemerintah tidak punya daya sanggup untuk mem­beli gabah petani ditambah ke­lem­bagaan ekonomi petani juga belum ada,” jelasnya.

Ke depan, pihaknya berharap agar pemerintah menguatkan tu­gas pokok dan fungsi Bulog sebagai operator dalam me­nyerap gabah petani dan juga menumbuhkan kelembagaan ekonomi petani.

Pemerintah telah menge­luarkan regulasi yaitu Inpres Nomor 5 Tahun 2015 yang me­ngatur tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah di tingkat petani sebesar Rp 3.750 per kilogram GKP.

Regulasi tersebut dikeluarkan agar HPP gabah ditingkat pe­tani tidak terlalu rendah yang menyebabkan petani merugi dan malas untuk berproduksi kembali.
(kcm)

Close Ads X
Close Ads X