Pemilik Kapal Ikan Eks Asing Minta Pemerintah Transparan

Jakarta – Pemilik kapal ikan eks asing menuntut pemerintah transparan membeberkan kesalahan yang ditudingkan kepada lebih dari 1.000 kapal buatan luar negeri yang diminta untuk dihapus dari daftar kapal Indonesia.

Esther Satyono, Komisaris PT Ocean Mitramas, salah satu perusahaan perikanan yang ka­pal-kapalnya diminta untuk dideregistrasi, mengatakan sejak moratorium kapal ikan eks asing November 2014 hingga analisis dan evaluasi (anev) rampung, pihaknya belum menerima pen­jelasan yang cukup dari peme­rintah.

Padahal selama 27 bulan, perusahaan berharap mendapat kepastian usaha, kepastian hukum, dan transparansi atas seluruh pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menuduh seluruh kapal eks asing melanggar peraturan dan ‘ditunggangi’ oleh pemodal asing.

Esther berharap semestinya KKP mengumumkan seca­ra ter­pe­rin­ci nama kapal, pe­milik dan penanggung ja­wab, spe­sifikasi kapal, alat tang­kap yang digunakan, izin, serta kesalahan tiap armada. Ke­nyataannya, pemerintah sekadar mengumumkan nama kapal, pemilik, bobot, dan negara pembuat di laman resmi mereka.

“Kami ingin (data kapal eks asing) di-display di website. Jadi fair salahnya apa, siapa yang salah, kapal apa yang salah, alat tangkap apa yang menyalahi,” ungkapnya, Kamis (23/2).

Ocean Mitramas merupakan perusahaan penangkapan dan pengangkutan ikan yang bero­perasi a.l. di perairan Larantuka (Nusa Tenggara Timur) dan Biak (Papua).

Namun sejak moratorium yang kemudian dikuatkan dengan pengumuman hasil anev I pada Februari 2016, kapal perusahaan tak bisa beroperasi. Dalam Surat Sekjen KKP No B-195/SJ/11/2016 tertanggal 11 Februari 2016, 13 kapal milik Mitramas diminta dideregistrasi.

Perusahaan itu sebelumnya mengoperasikan 14 kapal yang dibeli dari Jepang dan Filipina, terdiri atas enam kapal angkut, tiga kapal tangkap, satu kapal masak, dan empat kapal lampu.

Mitramas membeli kapal bekas tangkap long line yang direkondisi menjadi kapal angkut. Perusahaan itu mengandalkan kapal eks-Jepang karena pera­watan yang baik, fasilitas pembekuan yang masih prima hingga minus 50 derajat celcius, serta kapasitas palka yang mam­pu menyimpan hingga 450 ton.

“Apa salahnya kapal buatan luar negeri? Kapal kami semua sudah dapat clearance dari do­kumen anev dan kapal Mit­ramas 100% legal,” ungkap Esther.
(bc)

Close Ads X
Close Ads X