Pemerintah Lobi DPR Batalkan RUU Pertembakauan

Petani memetik daun tembakau yang mengering di Kelurahan Bugih, Pamekesan, Jatim, Rabu (19/10). Sebagain petani di Madura menanam tembakau diakhir musim karena faktor cuaca, akibatnya tembakau tesebut tidak laku dijual dan dibiarkan mengering menjadi krosok dengan harga Rp3.000 per kg jauh dari tembakau rajangan yang sempat mencapai Rp.45.000 per kg. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/pd/16

Jakarta – Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pertembakauan masih menjadi polemik antara pemerintah dan Dewan Per­wakilan Rakyat (DPR). Dalam lobi politik yang dilakukan, pemerintah menginginkan DPR mencabut RUU Pertembakauan ini.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan, pemerintah be­ralasan pengaturan tentang masalah pertembakauan ini akan dituangkan dalam peraturan lain yang sifatnya di bawah Undang-undang (UU) seperti Peraturan Pemerintah (PP).

Namun, proses pencabutan RUU di DPR tidak dapat dilaku­kan be­gitu saja, tetapi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Firman bilang, pencabutan RUU hanya da­pat dilakukan oleh pihak yang meng­usulkan. Sehingga, pim­pinan DPR sekalipun tidak dapat melajukan pembatalan.

Proses pembatalan pem­bahasan RUU juga melalui rapat Paripurna DPR. “Penarikan harus jelas mekanismenya, karena RUU ini merupakan inisiatif anggota, kalau ada penarikan harus dari anggota pengusul yang menarik, bukan pimpinan DPR, maupun pimpinan Baleg,” kata Firman, Kamis (23/3).

Walau sudah dilakukan lobi, namun surat presiden (Sur­pres) kepada DPR tetap harus dikirim. Namun Firman mengatakan, sampai saat ini Baleg belum menerima Surpres tersebut. Bahkan batas waktu yang diberikan sesuai dengan ketentuan telah dilampaui.

Daftar inventarisasi ma­sa­lah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah dapat berisi keberatan atas pasal, norma, atau substansi tertentu dalam RUU tersebut.

Firman menampik, RUU Per­tembakauan hanya meng­un­tungkan industri rokok di In­donesia. Menurut dia, RUU ter­sebut melindungi petani tem­ba­kau yang kini merugi akibat de­ras­nya impor termba­kau dari luar negeri.

Tak hanya itu, ia menilai, RUU tersebut memberi ke­pas­tian hukum bagi seluruh pelaku industri tembakau, ser­ta memberi peningkatan pendapatan negara. Pasalnya, RUU tersebut, mengatur porsi pembagian cukai rokok dan impor tembakau di Indonesia. “Saat ini tembakau dalam negeri tidak laku dan merugikan petani. Kalau dimatikan konsekuensinya industri kan ada tenaga kerja. Ini akan mengubah konstelasi penerimaan negara,” ujarnya.

Firman menambahkan, Ke­menterian Kesehatan sebaiknya membuat aturan tersendiri terka­it dengan dampak dari temba­kau, ketimbang menolak RUU Pertembakauan. Menurutnya, RUU Pertembakauan sejak awal digagas untuk melindungi hak petani dan mengatur bisnis tembakau di Indonesia.

Pengusul RUU Pertembakau­an dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi menyayangkan sikap peme­rin­tah yang tidak mau memba­has RUU Pertembakauan. Si­kap pemerintah itu, mengindikasi­kan Presiden Jokowi tidak melin­dungi petani tembakau. “Impor tembakau adalah masalah petani tembakau,” kata dia

Di kubu pemerintah, pem­bahasan RUU tentang per­tem­bakauan ini juga tidak satu suara. Kementrian Kesehatan (Kemkes) ngotot minta agar pemerintah tidak menyetujui pembahasan. Mereka berpandangan bila ber­laku, aturan ini akan semakin membahayakan bagi kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jo­kowi) mengatakan, ber­bi­ca­ra soal pertembakauan se­ti­dak­nya ada dua aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, berkaitan dengan kepentingan perlindungan rakyat dari gang­gun kesehatan. Kedua, terkait kelangsungan hidup para petani tembakau.

(ant)

Close Ads X
Close Ads X