Menteri LHK Teken 4 Permen Turunan PP Gambut

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah meneken empat peraturan menteri sebagai turunan PP No. 57/2016 tentang Perubahan atas PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Pertama, Permen LHK tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut. Kedua, Permen LHK tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.

Ketiga, Permen tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut. Keempat, Permen LHK tentang Perubahan Permen LHK No. 12/2015 tentang Pembangunan HTI.

Selain itu, Menteri Siti juga telah menandatangani Kepmen LHK tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut dan Kepmen LHK tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut.

“Empat permen dan dua kepmen itu akan menjadi acuan dan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, duania usaha dalam rangka pelindungan dan pengelolaan gambut,” kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/2).

Isi keempat beleid itu sesuai dengan klausul saat diuji publik. Misalnya, kriteria gambut rusak adalah jika tinggi muka air tanah sedalam 0,4 m dan titik pengukuran tinggi muka sebanyak di 15% dari total blok produksi.

Padahal, kalangan pelaku usaha dan akademisi telah meminta agar dua ketentuan tersebut direvisi. Alasannya, tinggi muka air 0,4 m berpotensi menganggu kelangsungan investasi bisnis kehutanan dan perkebunan.

Bambang menegaskan keputusan pemerintah untuk mempertahankan tinggi muka air 0,4 m semata untuk mencegah gambut dalam kondisi kering yang terbakar. Pelaku usaha wajib membangun infrastruktur pembasahan paling lambat enam bulan sejak gambut dilaporkan rusak.

Dihubungi terpisah, Ketua Perkumpulan Masyarakat Gambut Indonesia (HGI) Supiandi Sabiham menilai pemerintah terlalu mengambinghitamkan lahan gambut sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Padahal, berkaca dari kasus karhutla 2015, hanya 30% titik api muncul di area gambut, sisanya di lahan mineral.

“Tapi kenapa untuk lahan mineral tidak ada permennya ya? Padahal katanya untuk menghindari kebakaran,” ujarnya, Rabu (22/2). (ant)

Close Ads X
Close Ads X