Izin 31 Importir Hortikultura Dicabut

Sejumlah pekerja melakukan proses produksi komoditas ekspor kedelai edamame di PT Mitratani Dua Tujuh, anak usaha PT Perkebunan Nusantara X di Mangli, Jember, Jawa Timur, Jumat (15/8). PT Mitratani Dua Tujuh membidik pendapatan Rp. 130 miliar dari ekspor sejumlah komoditas hortikultura, seperti kedelai edamame, okra, buncis dan sayur. ANTARA FOTO/Seno/Asf/ama/14.

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencabut Surat Persetujuan Impor (SPI) terhadap 31 importir produk hortikultura. Sebanyak 13 di antaranya direkomendasikan untuk dicabut Angka Pengenal Impor (API).

Artinya ada 18 perusahaan impor yang dicabut SPI tidak dapat mengajukan impor selama satu tahun. Sementara bagi 13 yang API nya dicabut disanksi tidak dapat melakukan impor selama dua tahun.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pada semester pertama 2017 ter­dapat 160 importir yang men­­da­pat­kan SPI. Dari jum­lah tersebut sebanyak 142 im­­portir sudah diperiksa Tim Pe­ngawasan dan Tertib Niaga Kemdag. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan terdapat 31 melakukan pelanggaran dan 53 terbukti clear and clean.

“Sebenarnya setelah kami menemukan kesalahan, kami memberikan waktu satu minggu untuk mengaku dosa, tapi ha­nya 18 yang mengakui ke­sa­lahan mereka, jadi mereka di­kasih sanksi ringan yakni SPI nya dicabut,” ujar Enggar di kantornya, Kamis (23/3).

Enggar menjelaskan bebera­pa kesalahan fatal yang ditemu­kan adalah para importir ini tidak mempunyai gudang atau cold storage, tidak memiliki alamat yang jelas dan transportasi yang sesuai dengan karakteristik produk. Padahal salah satu persyaratan untuk melakukan importasi adalah kepemilikan gudang dan tranportasi.

Karena itu, Kemdag menilai para importir ini telah melanggar ketentuan pasal 23 huruf e peraturan menteri perdagangan (permendag) No.71 tahun 2015 tentang ketentuan importir pro­duk hortikultura. Setelah men­cabut API, Kemdag juga te­lah me­rekomendasikan pencabu­tan API kepada Dinas Provinsi atau Kota yang menerbitkan API tersebut.

Mendag memastikan sebagi­an besar importir hortikultura yang izinnya dicabut adalah me­re­ka yang mengimpor jeruk man­da­rin dan wortel. Ia mengklaim pencabutan izin impor ini tidak akan menimbulkan gejolak pada harga buah-buahan di dalam negeri. Karena sebagian besar produk buah yang diimpor ini juga sudah ada di dalam negeri.

Meskipun para importir ini diberikan sanksi tidak boleh impor selama satu tahun bagi yang SPI dicabut dan dua ta­hun bagi yang API dicabut, tapi Mendag memastikan pi­haknya tetap selektif dalam memberikan SPI di masa men­datang.

Mendag juga tetap memerhatikan nama komisaris dan pemilik perusaha­an. Bila yang muncul adalah nama yang sama dengan yang SPI dan API nya sudah dicabut, meskipun perusahaannya beda, maka tetap tidak akan diberikan SPI. (ant)

Close Ads X
Close Ads X