Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2016 sebesar Rp 462 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2015 sekitar Rp 140milar berkat kontribusi kapal dalam negeri terhadap pemasukan negara.
“PNBP kita dapatin pendapatan yang luar biasa, total kontribusi dengan lain-lain Rp 540 juta, tapi perikanan menyumbangkan Rp 462 juta tanpa kapal asing, justru kapal dalam negeri,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (19/1).
Pendapatan PNBP perikanan ini bersumber dari pendapatan perikanan sebesar Rp 362,14 miliar, pendapatan penjualan lainnya Rp4,78 miliar, pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan sebesar Rp 1,32 miliar, pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, dan teknologi sebesar Rp 1,92 miliar.
Serta ditopang juga dari pendapatan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan sebesar Rp 52,8 miliar, pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan, dan kenavigasian Rp 6,824 miliar, pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan Rp 16,3 miliar, pendapatan jasa lainnya sebesar Rp 15,52 miliar, dan pendapatan uang pendidikan sebesar Rp 1,28 miliar.
Selain itu, setoran pajak perikanan juga meningkat. Pada semester I-2016 terjadi peningkatan penerimaan pajak penghasilan (Pph) sebesar 3% atau Rp 6,1 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari semula Rp 210,6 miliar menjadi Rp 216,7 miliar.
Pada semester I tahun 2016 juga terjadi peningkatan jumlah pembayar PPh sektor perikanan sejumlah Rp 54,6% dibandingkan periode yang sama tahun 2015.
“PPH juga naik luar biasa itu harus dikejar oleh orang pajak, kita akan bantu pajak untuk menaikan pendapatan,” ujar Susi.
Tax Amnesty Perikanan
Sementara itu, jumlah dana tebusan tax amnesty per 1 desember 2016 di sektor perikanan berjumlah Rp 342,95 miliar. Jumlah tersebut bersumber dari pemilik kapal perikanan berjumlah 643 WP atau 2979 kapal.
“Uang tebusan tax amnesty per desember tanggal 1 Rp 342,95 miliar dan potensi peningkatan masih besar, total deklarasi aset mencapai Rp 17 triliun,” kata Susi.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena yang baru mengikuti tax amnesty dari sektor perikanan baru berjumlah 28%, sementara yang belum mengikuti tax amnesty 72%. Potensi peserta tax amnesty sektor ini terdiri dari jumlah wajib pajak sebanyak 2.672 WP atau 6480 kapal.
(dtf)