Kasus Kejahatan Seks Anak Meroket di Sumut

Medan | Jurnal Asia
Kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Sumatera Utara tahun 2016 meningkat. Praktik kekerasan paling banyak terjadi adalah persetubuhan, pencabulan, dan sodomi, serta kekerasan dalam rumah tangga.

Ironisnya, pelaku adalah orang yang dekat dan kenal dengan korban seperti ayah kandung dan kakek, teman dan pacar, tetangga serta guru. Dari data yang didapatkan di Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) di Medan, Jumat, terdapat 66 praktik kekerasan terhadap anak pada periode Januari-April 2016. Sedangkan untuk periode Januari-April 2015, praktik kekerasan terhadap anak tersebut tercatat 34 ka­sus atau mengalami peningkatan hampir 100 persen.

Dari jumlah kasus pada tahun 2016 tersebut, praktik kekerasan yang paling banyak terjadi adalah per­setubuhan, pencabulan, dan so­domi (23 kasus) serta kekerasan da­lam rumah tangga (delapan kasus).

Ironisnya, pelaku kekerasan tersebut adalah orang yang dekat dan kenal dengan korban seperti ayah kandung dan kakek (11 kasus), teman dan pacar (10 kasus), te­tangga (empat kasus), dan guru (lima kasus).

Dari segi usia, korban kekerasan terhadap anak tersebut juga masih dalam masa pertumbuhan yakni 0-10 tahun (18 orang), sedangkan sisanya masih 18 tahun ke bawah. Koordinator Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Anak PKPA Azmiati Zuliah mengatakan fenomena yang berkembang, pelaku kekerasan terhadap anak itu tidak hanya dilakukan masyarakat dengan kategori miskin.

Namun dari pemantauan yang dilakukan, tidak sedikit pelaku kekerasan terhadap anak tersebut justru dilakukan oleh masyarakat yang dikategorikan ekonomi menengah ke atas.
Ironisnya, kekerasan terhadap anak tersebut bukan didominasi ke­kerasan pisik, melainkan kejahatan sek­­sual seperti pencabulan dan so­domi.

Menurut dia, cukup banyak faktor yang menyebabkan maraknya praktik kekerasan terhadap anak tersebut belakangan ini. Faktor utama disebabkan mudahnya masyarakat dalam meng­­akses berbagai informasi yang berbau pornograsi akibat kecanggihan teknologi. Lain lagi de­ngan pengaruh minuman keras dan penyalahgunaan narkoba. “Itu semua memudahkan orang melakukan kejahatan seksual,” katanya.

Kondisi itu diperparah dengan lemahnya pengawasan orang tua dan keluarga terhadap anak dan anggota keluarganya sehingga ber­potensi menjadi korban atau pe­laku. “Karena kesibukan yang ting­gi, pengawasan terhadap anak men­jadi berkurang,” kata Azmiati.(ant)

Close Ads X
Close Ads X