Permentan Impor Daging Sapi India Siap Terbit

Jakarta | Jurnal Asia
Kementerian Pertanian me­mastikan akan segera menerbitkan peraturan menteri pertanian (Per­mentan) yang mengatur soal pembukaan impor daging dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) namun memiliki zona tertentu yang memiliki wilayah bebas wabah tersebut (zonebased).

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Per­tanian, Muladno, menyampaikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah menandatangani Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tersebut.

Adapun, Permentan tersebut merupakan regulasi turunan dari UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Keshatan Hewan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 4 tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

Muladno menjelaskan setelah Permentan tersebut disahkan dan diterbitkan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) akan segera mengirimkan tim untuk mengaudit sebanyak 12 rumah potong hewan (RPH) di India yang prospektif untuk mengekspor daging sapi.

“Saya tidak mengetahui pasti berapa kapasitasnya, yang jelas cukup besar sampai 1.500-an per hari. Kita impor dari sana salah satunya untuk mengantisipasi kenaikan harga saat lebaran dan memenuhi kebutuhan industri pengolahan,” jelas Muladno.

Dari saat Permentan diterbitkan, dia memprediksi minimal mem­butuhkan 3 pekan untuk dapat segera memproses impor daging sapi, atau dapat direalisasikan sekitar Juni mendatang.
Presiden Joko Widodo se­belumnya meminta realisasi impor daging India dapat dilakukan sebelum memasuki bulan puasa.

Adapun, Muladno mengatakan keputusan soal berapa volume yang ditetapkan untuk impor daging India tersebut akan dibahas melalui rakor terbatas di tingkat Kemenko Bidang Perekonomian.
Selain membuka impor dari India, Muladno mengatakan pe­­merintah mengupayakan di­versifikasi asal pemasukan dari beberapa negara lain misalnya Maksiko dan Brasil. Saat ini, pemerintah sednag melakukan audit pada kedua negara tersebut.

Impor 250 Ribu Ekor
Pemerintah menetapkan kuota impor sapi bakalan (sapi untuk digemukkan lalu dipotomg) untuk periode Mei-Agustus sebesar 250.000 ekor. Angka ini lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yaitu 200.000 ekor dan jauh di bawah total yang diajukan pelaku usaha yaitu 527.130 ekor.

Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Pangan dan Pertanian Musdhalifah Machmud menyampaikan ke­pu­tusan kuota setiap kuartal impor bakalan merujuk pada kuota yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Mulai tahun ini, penetapan impor sapi bakalan dilakukan secara bertahun. (bc)

Close Ads X
Close Ads X