Izin UMKM Dipangkas Jadi 132 Hari | Paket Kebijakan Ekonomi Mentok di Infrastruktur Listrik

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kanan) berbicara tentang Paket Kebijakan Ekonomi ke-12 dihadapan sejumlah wartawan ekonomi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4). Paket Kebijakan Deregulasi ke-12 kali ini berisi tentang kemudahan memulai usaha bagi usaha kecil dan menengah melalui pengurangan jumlah prosedur, izin, hari dan biaya. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kanan) berbicara tentang Paket Kebijakan Ekonomi ke-12 dihadapan sejumlah wartawan ekonomi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4). Paket Kebijakan Deregulasi ke-12 kali ini berisi tentang kemudahan memulai usaha bagi usaha kecil dan menengah melalui pengurangan jumlah prosedur, izin, hari dan biaya. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid ke-12. Kali ini, paket yang dirilis tersebut mengatur tentang kemudahan untuk berusaha atau easy doing of business (EDOB) dan memuat sedikitnya 18 regulasi.

Presiden Joko Widodo meng­­ang­­gap paket kebijakan ini penting lantaran terkait dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab itu, ia yang didampingi Menteri Koor­dinator Perekonomian Darmin Na­sution secara langsung untuk me­ngumumkan paket kebijakan ini di Istana Negara, Kamis (18/4) petang.

“Kenapa saya ikut nimbrung di sini karena paket kebijakan XII ini penting sekali untuk menjadi Indonesia daya saing dengan mempermudah usaha mikro dan menengah,” kata dia, Kamis (28/6).
Menurut Jokowi, paket kebijakan ini mengatur kemudahan untuk pe­­ngusaha kecil mulai dari pen­dirian perusahaan hingga per­lin­dungan terhadap investor mino­ritas di perusahaan. Sehingga, ber­tujuan untuk penyederhanaan izin, pemangkasan biaya, serta percepatan waktu.

Secara total, sebelumnya jumlah perizinan yang mesti ditempuh pengusaha sebanyak 94 prosedur dan 9 izin. Nah, dengan penerbitan izin ini jumlah prosedur dipangkas menjadi 49 serta 6 izin. “Misalnya, Amdal lalu lintas kami hilangkan diganti dengan Amdal saja. Sebab, kalau ini diteruskan bisa saja nanti memunculkan Amdal lain lagi,” kata Jokowi.

Selain itu, paket kebijakan XII ini juga akan memangkas jumlah ke­butuhan waktu proses berusaha dari semula 1.566 hari menjadi 132 hari. Darmin Nasution mengatakan, sejatinya proses deregulasi EDOB telah dimulai pemerintah sejak empat bulan silam. Karena itu, pe­luncuran paket kebijakan jilid ke-12 ini sebagian besar regulasinya telah diterbitkan.

Nah, dari 18 regulasi yang diper­lukan untuk kemudahan ber­usaha bagi UMKM ini, sebanyak 16 kebijakan sudah diterbitkan. “PP Nomor 7/2016 tentang Pe­rubahan Modal Minimum bagi Pendirian misalnya, sudah diter­­bitkan Maret lalu. Dengan PP ini, UMKM modal minimum yang disetor tidak harus Rp 50 juta, namun diten­tukan dari kesepakatan para pendiri,” ujar dia.

Sedangkan dua peraturan yang masih disiapkan pemerintah masing-masingnya yaitu revisi PP Nomor 48/1994 tentang Pajak Penghasilan, serta Perda tentang Penurunan BPHTB. Darmin bilang, kedua beleid tersebut terkait kemudahan pajak penghasilan (PPh) final dalam jual beli tanah.

Asal tahu saja, peringkat EODB Indonesia dalam survei Bank Dunia, saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara yang disurvei. Posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103.

Presiden Jokowi menargetkan, peringkat EODB Indonesia pada tahun depan meningkat menjadi peringkat 40. “Wilayah yang disurvei Bank Dunia memang hanya Jakarta dan Surabaya, saya juga ingin kemudahan bisnis di seluruh daerah saya sudah meminta Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan pemangkasan 3.000 perda sampai Juli depan,” kata dia.

Mentok di Infrastruktur Listrik
Sementara itu, dalam percepatan target 35.000 Mega Watt (MW), Presiden Joko Widodo mengeluarkan paket kebijakan ekonomi IX. Paket tersebut selain berisi kemudahan pembangunan pembangkit listrik baru, juga untuk mempercepat realisasi pembangunan infrastrukturnya, seperti jaringan transmisi listrik.

Kendati demikian, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, paket kebijakan terkait listrik harus dibenahi lagi. “Kalau yang menyangkut mengenai paket. Sebagian sudah jalan sebagian lagi tidak jalan.

Itu yang menurut saya tidak jalan itu masalah infrastruktur listrik. Itu nggak jalan, baik untuk mendorong investasi baru maupun penurunan tarif listrik, ternyata di lapangan tidak terjadi,” kata Haryadi ditemui di kantor Bank Indonesia (BI), Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (28/4).

Menurutnya, implementasi percepatan pembangunan pembangkit dan infrastrukturnya justru kurang berjalan. “Jadi PT PLN ini mengalami suatu problem pembinaan sendiri. Jadi menurut saya perlu di-review betul-betul direksinya. Kalau nggak bisa yah diganti saja,” ujar Haryadi.

Selain proyek percepatan 35.000 MW, kalangan pengusaha juga menilai tidak ada diskon tarif listrik sesuai harapan pengusaha. Insentif berupa diskon tarif listrik tidak benar-benar diterapkan PLN. “Bahkan yang katanya akan memberikan diskon juga tidak terjadi kan?,” tandasnya.

Haryadi melanjutkan, selain listrik, paket kebijakan lain yang ditunggu pengusaha namun belum sesuai harapan yakni penurunan harga gas dan BBM. Meski sempat terjadi penurunan, namun angkanya dinilai masih terlalu kecil.

“Lalu di sektor lain juga lambat. Juga di bidang energi terkait dengan penurunan tarif BBM harusnya turun lebih jauh, termasuk gas juga nggak berjalan sesuai rencana. Turunnya kecil sekali,” pungkasnya.

Paket Ekonomi Jilid XII
Sebelumnya, Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan paket ekonomi jilid XII yang isinya berupa kemudahan berbisnis (ease of doing business) untuk UKM. Paket ini diumumkan langsung oleh Jokowi, didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

“Ini hasil kerja siang malam. Tujuannya untuk memudahkan UKM berusaha,” ujar Jokowi di depan sejumlah redaktur media massa di Istana Presiden, Kamis(28/4) Kemudahan berbisnis ini dalam bentuk deregulasi sejumlah peraturan yang selama ini dinilai menghambat bisnis UKM. Adapun latar belakang deregulasi itu, pertama, agar Indonesia menjadi negara mandiri secara ekonomi dan berdaya saing. Kedua, mempermudah UKM memulai usaha.

Ketiga, menyederhanakan prosedur, penurunan biaya, percepatan untuk penyelesaian atas beberapa aspek di antaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan. Kemudian, pendaftaran properti, mendapatkan sambungan listrik, dan mendapatkan akses kredit. Keempat, memberikan dampak yang lebih signifikan, dan perbaikan kemudahan berusaha ini akan diterapkan di seluruh daerah.

Berikut rincian deregulasi untuk kemudahan bisnis bagi UKM:
1. Memulai usaha: Awalnya 13 prosedur diubah menjadi 7 prosedur. Waktu: 47 hari diubah menjadi 10 hari. Biaya R 6,8 juta sampai Rp 7,8 juta menjadi Rp 2,7 juta. Jumlah izin, dari 5 menjadi 3

2. Perizinan pendirian bangunan: Sebelumnya 17 prosedur diubah jadi 14 prosedur. Waktunya 210 hari jadi 52 hari. Biaya Rp 86 juta menjadi Rp 70 juta. Jumlah izin, dari 4 menjadi 3

3. Pendaftaran properti: Sebelumnya ada 5 prosedur diubah menjadi 3 prosedur. Waktunya dari 25 hari, menjadi 7 hari. Biaya, sebelumnya 10,8% dari nilai properti, sekarang menjadi 8,3% dari nilai properti.

4: Pembayaran pajak: Sebelumnya ada 54 kali pembayaran pajak yang harus dilakukan UKM, dipangkas menjadi 10 kali dengan sistem online

5. Akses perkreditan: Sebelumnya belum ada biro kredit swasta/lembaga pengelola informasi perkreditan. Sekarang, telah diterbitkan izin usaha kepada 2 biro kredit swasta/ lembaga pengeleola infiormasi perkreditan.

6. Penegakan kontrak: sebelumnya penyelesain gugatan sederhana belum diatur. Kemudian, waktu penyelesaian perkara itu sampai 471 hari. Kini, di kebijakan yang baru ini diatur penyelesaian gugatan sederhana, jumlah prosedur menjadi 8 dan 11 prosedur kalau ada banding. Penyelesaian perkara dari 471 hari, menjadi 28 hari, dan 38 hari kalau ada banding.

7. Penyambungan listrik: sebelumnya penyambungan itu butuh 5 prosedur, waktunya 80 hari, biaya SLO (Sertifikat Laik Operasi) Rp 17,5 per VA, biaya penyambungan Rp 969 per VA, serta uang jaminan langganan harus dalam bentuk tunai. Sekarang, diubah prosedur cuma 4, waktunya 25 hari, biaya SLO Rp 15 per VA, biaya penyambungan Rp 775 per VA, serta uang jaminan langganan dapat menggunakan bank garansi.

8. Perdagangan lintas negara: Sebelumnya offline, sekarang bisa online dengan menggunakan online modul untuk pemberitahuan ekspor barang dan pemberitahuan impor barang. Selain itu, ada batas waktu penumpukan di pelabuhan paling lama 3 hari.

9. Penyelesaian perkara kepailitan: Sebelumnya biaya kurator dihitung berdasarkan nilai harta debitur, dan waktu pemberesan 730 hari, recovery cost 30%. Sekarang ini di aturan ini, biaya suidah diatur dan dihitung berdasarkan nilai utang, dan berdasarkan nilai pemberesan.

10. Perlindungan terhadap investor minoritas: Sebelumnya peraturan ada tapi kurang sosialisasi. Sekarang diperluas sosialisasinya.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menambahkan, secara total ada 94 prosedur yang disederhanakan menjadi 49 prosedur. Jumlah izin dari 9 diubah jadi 6, jumlah hari untuk memulai usaha dari 1566 hari menjadi 132 hari. Kemudian, jumlah biaya sebelumnya itu 92,8 juta + 10,8% dari nilai properti+17,5 per VA+969 per VA+30% dari nilai perkara, menjadi 72,7 juta+8,3% dari nilai properti+Rp 15 per VA+775 per VA.

“Ini pokoknya kita sudah lakukan survei soal izin usaha dari mulai awal sampai akhir untuk UKM. Kebetulan survei di Jakarta dan Surabaya karena 2 daerah ini yang menjadi survei ease of doing business dari Bank Dunia,” kata Darmin.

Penjabaran aturan ini dituangkan antara lain dalam bentuk Peraturan Menteri, Perpres, Peraturan Daerah. Setidaknya, ada 16 peraturan yang sudah diterbitkan untuk mempermudah UKM memulai usaha. “Tinggal 2 aturan yang belum yaitu revisi PP nomor 48 tahun 1994 tentang PPh, dan Perda tentang penurunan BPHTB,” tutup Darmin.

Biar Lepas Ngomongnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII. Namun, amat disayangkan peluncuran Paket Ekonomi Jilid XII tidak diumumkan secara langsung kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Menko Perekonomian Darmin Nasution setibanya di kantornya dari Istana Negara mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan agar Jokowi lebih santai dalam menyampaikan isi dari kebijakan tersebut kepada para petinggi media dan instansi terkait. “Supaya lepas supaya enak,” terang Darmin. (kol/dtc)

Close Ads X
Close Ads X