Dari BNN ke Kejari Medan, Berkas 4 tsk Narkoba Jaringan Internasional Dilimpahkan

Medan | Jurnal Asia
Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat melimpahkan em­pat berkas perkara bersama tersangka atau P-22 kasus pe­re­daran Narkoba jaringan internasional Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, dengan barang bukti sebanyak 270 kilogram sabu, Yang diamankan petugas BNN di jalan KL Yos Sudarso, Titipan Papa, Medan Deli.

Hal itu disampaikan Kepala Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik. Dia menyebutkan sudah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Amrizal Pahmi untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Memang sudah kita teri­ma pelimpahan berkas dan tersang­kanya untuk pelimpahan tahap dua kasus Sabu 270 kilogram itu,” ungkap Taufik kepada wartawan, Jum’at (12/2) Keempat tersangka yang dilimpahkan dari BNN Pusat ke Kejari Medan, yakni Daud alias Athiam, Ayau, Jimi Saputra Bin Rusli, dan Lukmansya Bin Nasrul. Kini, seluruh tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas Ia Tanjung Gusta Medan, sebagai tahanan pihak Kejaksaan selama proses persidangan yang akan dilakukan. “Intinya, berkas dan tersangka sudah kita terima. Untuk detailnya coba hubungi jaksanya,” tandas Taufik.

Sementara itu, Amrizal Pahmi selaku Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam kasus serbuk putih mematikan tersebut, mengatakan bahwa berkas para tersangka sudah dikirim atau dilimpahkan kembali ke PN Medan untuk diadili dalam waktu dekat ini. “Sudah kita limpahkan ke PN Medan pekan ini juga. Untuk sidangnya, akan dilaksanakan pada pekan depan,” jelas Pahmi.

Dia juga mengaku sudah mengetahui jadwal sidang per­dana kasus Narkoba terbesar yang ditangani oleh Kejari Medan di PN Medan pada hari Kamis (18/2), pekan depan.”Kamis minggu depansidang perda­nanya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Seperti diberitakan sebe­lumnya, petugas BNN Pusat berhasil menggagalkan pe­re­da­ran narkotika kelas kakap yang berasal dari Tiongkok. Alhasil, sabu seberat 270 kilogram ber­­hasil diamankan disebuah pergudangan di kawasan jalan KL Yos Sudarso Titipan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu, 17 Oktober 2015, lalu.

Selain mengamankan barang bukti dengan total keuntungan ratusan miliar itu. Petugas BNN juga mengamankan tiga ter­sangka dalam kasus narkoba tersebut. Dimana, Sabu tersebut dimasukkan dalam 45 kardus yang berisi 6 tabung filter air.

Yang lebih mengejutkan lagi, ternyata sabu yang diamankan di Medan Sumatera itu,berasal dari pergudangan yang terdapat di wilayah Dumai. Artinya, sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut dipasok melalui Dumai.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengamatan petugas BNN selama dua bulan terhadap barang mencurigakan di sebuah pergudangan di Dumai, Riau, pada Rabu (14/10). Pengamatan itu kemudian dikembangkan bersama tim Bea dan Cukai serta Polri.

Hingga pengiriman ke Medan, Sumatera Utara melalui jalur darat dengan menggunakan dua truk salah satunya bernopol B 9798 UYT, didalamnya petugas berhasil menemukan sabu sebe­rat 270,227 kilogram di kawasan pergudangan Titi Papan, Medan Deli.(mag-08)

Close Ads X
Close Ads X