Izin Pelepasan Aset BUMN Belum Ada, Pemprovsu Tak Bisa Distribusikan Lahan Eks HGU PTPN II

Medan | Jurnal Asia
Selama belum ada surat izin pelepasan aset dari Meneg BUMN, Pemprovsu tidak akan bisa mendistribusikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 5.873,06 hektar. “Pemprovsu sudah tujuh kali menyurati Meneg BUMN, tapi sampai saat ini surat kita belum dibalas. Jadi selama belum ada surat ijin pelepasan aset dari Meneg BUMN, maka Pemprovsu atau dalam hal ini Gubsu tidak punya kewenangan untuk mendistribusikannya lahan itu,” kata Sekdaprovsu Hasban Ritonga di kantor Gubsu, kemarin.

Dia mengatakan, sesuai SK BPN Pusat No. 42,43,44 dan 10 tidak ada hak Gubsu mendistribusikan lahan eks HGU PTPN II itu kepada masyarakat Sumut, sepanjang Meneg BUMN tidak menghapus atau melepas aset tersebut dalam daftar kekayaan BUMN. “Jadi harus ada pelepasan dulu, baru ada proses berikutnya, dan itu sesuai dengan sesuai SK BPN Pusat No. 42,43,44, dan 10,” katanya.

Menurut dia, jika lahan itu sudah dilepas, lalu nama-nama warga yang akan menerimanya dicocokan kembali dengan daftar nominatif penerima yang ada di Pemprovsu dan di PTPN II, serta kabupaten/kota.

“Jika sudah fiks pelepasan lahan itu, Pemprovsu dan PTPN II serta instansi tertkait lainnya akan mencocokan data-data warga yang diberikan PTPN II sebelumnya, bersama dengan kabupaten/kota. Siapa saja yang berhak menerima lahan itu,” katanya.

Dalam hal ini, lanjutnya, kewenangan Pemprovsu juga terbatas. Dimana tertuang berdasarkan UU 22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah 38/2010 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dimana bidang pertanahan termasuk dalam rangka penanganan penyelesaian konflik pertanahan merupakan kewenangan daerah kabupaten/kota. Sedangkan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten/kota.

Dia kembali menegaskan kalau pihaknya telah menyampaikan persoalan ini kepada Meneg BUMN, namun saat ini belum juga digubris. “Hal itu sesuai UU No. 19/2003 tanggal 19 Juli 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara jo Permen BUMN No. 02/MBU/2010 tanggal 23 Juli 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Perpindahan Aktiva Tetap. Jadi sampai hari penghapusan itu yang belum ada,” sebutnya.

Disamping menyurati Meneg BUMN, katanya, Gubsu juga telah menyurati Kepala BPN RI agar merevisi SK BPN Pusat No. 42,43,44/HGU/BPN 2002 dan No.10/HGU/BPN/2004, dengan menghilangkan kata-kata “setelah memperoleh izin pelepasan aset dari menteri yang berwenang”, sesuai surat No.593/1977 tanggal 16 April 2007 dan No.593/1122 tanggal 22 Januari 2008.

Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan bila izin pelepasan aset diterbitkan Meneg BUMN antara lain; Membentuk tim pendistribusian tanah eks HGU PTPN II; Mengkaji bila hal mana Meneg BUMN meminta pelepasan aset untuk penambahan modal perusahaan; Meminta data-data siapa yang berhak di atas tanah eks HGU tersebut melalui pemerintah kabupaten/kota (kepada desa/camat/bupati/wali kota); Menerbitkan SK Gubsu pendistribusian tanah eks HGU PTPN tersebut; Membuat rician peta pendistribusian per orang.

Sementara ditanya terkait informasi yang terbit di media, sudah saatnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau kembali kepemilikan HGU termasuk di Sumut justru mendapat dukungan dari Pemprovsu. “Kita, Pemprovsu sangat mendukung usulan ini. Kalau ini nanti disetujui pemerintah pusat, atau Presiden Jokowi, kita akan membentuk tim untuk pendataan ulang lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas kurang lebih 5.873,06 hektar, yang kini telah banyak berdiri bangunan. Hal ini juga sekaligus dalam rangka memperbarui data masyarakat di lokasi itu,” katanya.

Sekdaprovsu juga berharap pemerintah pusat bisa sesegera mungkin mengeluarkan peraturan untuk meninjau kembali kepemilikan HGU tersebut, khususnya di wilayah Sumut. Pihaknya juga siap mendata kembali lahan yang akan dikeluarkan dari daftar aset milik perusahaan BUMN tersebut.

“Jika peraturannya sudah terbit, maka kita bisa memperkirakan penyelesaian HGU di Sumut akan bisa selesai pada 2017 mendatang. Jadi kalau sudah ada keluar Peraturan Pemerintah (PP)-nya, baru kita terjemahkan lagi turunannya. Ya, kita sudah harus siap. Konsiderannya itu nanti jadi pertimbangannya,” ujarnya. Dikatakannya, pemetaan dan pendataan sebelumnya perlu dievaluasi, mengingat kemungkinan banyak perubahan yang terjadi, seperti bangunan yang didirikan di atasnya.

“Ini untuk kepentingan rakyat. Ya harus didata ulang semuanya. Karenanya kalaupun ada yang dulu sudah dilakukan oleh tim pendata, tetapi faktualnya sekarang sudah pasti berubah,” sebutnya.

Jika yang digunakan berdasarkan data nominasi penghuni lama, lanjut Hasban, kemungkinan akan menimbulkan keributan hingga konflik horizontal di masyarakat. Sehingga faktor keamananan juga menjadi prioritas pemerintah. “Makanya pendataan ulang pakai data terkini. Kalau PP-nya sudah ada dari pusat, maka ini perlu dibentuk tim lagi untuk pendataan baru,” sebutnya.

Karenanya, dia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih untuk bersama-sama menyelesaikan masalah eks HGU PTPN II di Sumut. Agar bisa diketahui seperti apa kondisi sebenarnya, mana yang berhak mendapatkan bagian dari 5.873,06 hektar tersebut.

“Nanti melalui tim terpadu pemerintah dalam pemetaan ini, akan kelihatan misalnya apakah disana itu ada yang lebih patut, setengah patut atau yang tidak perlu mendapat,” tambahnya.
Terkait keberadaan bangunan yang kini banyak berdiri di atasnya, Hasban mengatakan, berdasarkan pendataan nantinya, yang berhak untuk itu, dengan diharuskan memberikan ganti rugi kepada negara, untuk mengisi kas negara. “Harapan kita kepada pemerintah pusat, ini jangan berlama-lama. Karena ini saja sudah cukup lama,” tambahnya.

Disinggung soal pengeluaran sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dirinya mengatakan hal itu juga terjadi seperti di lahan register 40. “Tetapi kan itu juga semua bisa dianulir. Bisa ditelusuri fakta-fakta hukumnya. kalau memang ada kealfaan, kesilapan, tinjau ulang,” katanya mengakhiri.
(andri)

Close Ads X
Close Ads X