Penggunaan Rupiah Buka Peluang Usaha “Money Changer”

Padang | Jurnal Asia
Kepala Perwakilan Bank In­donesia (BI) Sumatera Ba­rat (Sumbar) Puji Atmoko me­nyam­paikan penerapan ke­wajiban penggunaan rupiah pada tran­saksi keuangan dalam negeri mem­buka peluang bisnis “money changer” atau usaha penukaran valuta asing.

“Saat ini di Sumbar sudah ada enam “money changer” yang telah mengantongi izin BI, kami akan memproses kalau ada permohonan baru dan tidak akan dikenakan biaya,” kata dia di Padang, Jumat (27/11).

Menurut dia, setiap pe­ru­sahaan “money changer” yang telah mengantongi izin akan dibantu promosi dengan men­can­tumkannya di situs BI yang dapat diakses dari seluruh dunia. Ia menegaskan, setiap tran­saksi yang dilakukan dalam negeri wajib memakai rupiah oleh sebab itu jika ada yang memiliki valuta asing harus menukarkan dulu. “Jika masih ada yang meng­gu­nakan mata uang asing dapat diancam penjara satu tahun dan denda Rp200 juta,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebelumnya BI Sumbar telah mengunjungi beberapa titik di Bukittinggi yang ditemukan menggunakan valuta asing dalam bertransaksi serta memberikan penjelasan kewajiban penggunaan rupiah.

“Kami akan lebih banyak me­nyosialisasikan dengan pen­de­katan yang lebih gencar,” ujar­nya. Ia mengajak masyarakat menggunakan rupiah agar jadi tuan rumah di negara sendiri karena transaksi dengan valuta asing menyebabkan permintaan terhadap mata uang terse­but tingggi, sehingga akan mem­pengaruhi nilai tukar.

Sebelumnya, Deputi Direk­tur De­partemen Pengelolaan Uang BI Hermowo Koentoadji mengatakan, rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah dalam negeri, oleh sebab itu harus jadi tuan rumah di negara sendiri.

Namun, kewajiban peng­gunaan rupiah masih ada pe­nge­cualian pada lima sektor yaitu transaksi tertentu dalam APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri dan transaksi per­dagangan internasional. Lalu simpanan di bank da­lam bentuk valuta asing ser­ta transaksi pembiayaan in­ter­na­sional, ujarnya. (ant)

Close Ads X
Close Ads X