Padang | Jurnal Asia
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Barat (Sumbar) Puji Atmoko menyampaikan penerapan kewajiban penggunaan rupiah pada transaksi keuangan dalam negeri membuka peluang bisnis “money changer” atau usaha penukaran valuta asing.
“Saat ini di Sumbar sudah ada enam “money changer” yang telah mengantongi izin BI, kami akan memproses kalau ada permohonan baru dan tidak akan dikenakan biaya,” kata dia di Padang, Jumat (27/11).
Menurut dia, setiap perusahaan “money changer” yang telah mengantongi izin akan dibantu promosi dengan mencantumkannya di situs BI yang dapat diakses dari seluruh dunia. Ia menegaskan, setiap transaksi yang dilakukan dalam negeri wajib memakai rupiah oleh sebab itu jika ada yang memiliki valuta asing harus menukarkan dulu. “Jika masih ada yang menggunakan mata uang asing dapat diancam penjara satu tahun dan denda Rp200 juta,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelumnya BI Sumbar telah mengunjungi beberapa titik di Bukittinggi yang ditemukan menggunakan valuta asing dalam bertransaksi serta memberikan penjelasan kewajiban penggunaan rupiah.
“Kami akan lebih banyak menyosialisasikan dengan pendekatan yang lebih gencar,” ujarnya. Ia mengajak masyarakat menggunakan rupiah agar jadi tuan rumah di negara sendiri karena transaksi dengan valuta asing menyebabkan permintaan terhadap mata uang tersebut tingggi, sehingga akan mempengaruhi nilai tukar.
Sebelumnya, Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Hermowo Koentoadji mengatakan, rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah dalam negeri, oleh sebab itu harus jadi tuan rumah di negara sendiri.
Namun, kewajiban penggunaan rupiah masih ada pengecualian pada lima sektor yaitu transaksi tertentu dalam APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri dan transaksi perdagangan internasional. Lalu simpanan di bank dalam bentuk valuta asing serta transaksi pembiayaan internasional, ujarnya. (ant)