Medan | Jurnal Asia
Sejumlah pemilik kenderaan bermesin diesel yang ditemui Jurnal Asia, mengapresiasi kebijakan pemerintah menurunkan harga solar bersubsidi. Hal ini dianggap langkah membantu perekonomian masyarakat, meski turunnya cuma sedikit. Namun demikian, masyarakat berharap agar kebijakan ini juga berlaku bagi minyak jenis Premium.
“Terimakasih untuk pemerintah yang sudah menurunkan harga solar. Tapi kami maunya agar harga itu bisa dibawah Rp6.700. Jangan cuma solarlah kalau bisa, premium juga harus turun. Karena pengguna premium juga cukup banyak di Indonesia,” tutur Anto saat ditemui Jurnal Asia di salah satu SPBU di Kota Medan.
Sebelumnya, pada Jumat (9/10), harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi resmi turun Rp200 per liter menjadi Rp6.700 per liter dari sebelumnya Rp6.900 per liter pada pukul 00.00 WIB.
Penurunan harga BBM jenis Solar ini termasuk kedalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang sudah diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution pada 7 Oktober 2015.
“Solar turun Rp200 per liter dari Rp6.900 per liter menjadi Rp6.700 per liter berlaku mulai tiga hari setelah pengumuman ini. Jadi, kita kasih kesempatan karena biasanya turun itu memerlukan persiapan logistik,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Kantor Presiden.
Penurunan harga Solar ini juga berlaku untuk Solar non subsidi. Namun, harga BBM jenis Premium tetap dibanderol Rp7.300 per liter untuk wilayah luar Jawa dan Rp7.400 per liter untuk wilayah Jawa.
“Harga BBM jenis solar diturunkan sebesar Rp 200 per liter sehingga eceran BBM ini untuk solar bersubsidi jadi Rp 6.700. Penurunan harga yang sama juga akan berlaku untuk solar non subsidi,” kata Darmin.
Kebijakan terkait migas lainnya adalah harga jual LPG tabung 12 kg turun dari Rp141.000 per tabung menjadi Rp134.000 per tabung dan berlaku sejak 16 September 2015, harga Pertamax turun dari Rp9.250 per liter menjadi Rp9.000 per liter, berlaku sejak 1 Oktober 2015.
Selain itu, harga Pertalite turun dari Rp8.400 per liter menjadi Rp8.300 per liter dan berlaku sejak 1 Oktober 2015 serta harga Avtur internasional turun 5,33 persen dan domestik turun 1,4 persen. Berlaku sejak 1 Oktober 2015.
Terkait penurunan harga gas, ditetapkan bahwa Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga gas terutama industri. Ditetapkan, harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru dengan kontrak USD6-8 per MMBTU, mendapatkan pengurangan sampai dengan USD1 per MMBTU. Sedangkan untuk pabrik dari lapangan gas baru dengan kontrak di atas USD8 per MMBTU, harga gas turun USD1-2 per MMBTU. Berlaku 1 Januari 2016. (put/oz)