Jakarta | Jurnal Asia
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Ketua dan Anggota Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Sanksi ini diberikan karena para komisioner KPU daerah ini melakukan pelanggaran dengan menggunakan dana hibah APBD Pakpak Bharat tahun 2014 untuk kepentingan pribadi.
Para komisioner yang terkena sanksi peringatan keras dan mengembalikan uang ke kas negara adalah Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat Sahrun Kudadiri serta empat anggota yaitu Ren Haney Lorawati Manik, Daulat M Solin, Tunggul Monang Bancin, Sahitar Berutu.
Adapun pengadu dalam kasus ini adalah Hasanudin Lingga yang merupakan Sekretaris KPU Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam pelanggaran ini, para komisioner tersebut sengaja memaksa Sekretaris KPU Pakpak Barat untuk mencairkan uang dana hibah APBD tahun anggaran 2014 buat kepentingan pribadi. Pemaksaan ini juga terkait penyisihan dana hibah dari pengadaan baliho/spanduk untuk kepentingan pribadi.
“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan sangat keras kepada Teradu I atas nama Sahitar Berutu, Teradu II atas nama Ren Haney Lorawati Manik, Teradu III atas nama Daulat M. Solin, Teradu IV atas nama Tunggul Monang Bancin, Teradu V atas nama Sahrun Kudadiri selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat,” kata hakim Saut Hamonangan Sirait di ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta, Jumat (9/10).
Dalam pembacaan salinan perkara, disebutkan pula teradu I yaitu Sagitar Berutu diduga memalsukan tandatangan Sekretaris KPU Pakpak Bharat dalam surat tugas Nomor 014/Seskab-002.655991/V/2014.
Sementara, teradu IV yakni Tunggul Monang Bancin juga melanggar kode etik karena mengajak orang lain atas nama Riduansyah Bancin yang tak dikenal dan tak terdaftar sebagai staf dalam lingkungan kesekretariatan KPU Pakpak Bharat dalam rapat Koordinasi dan Asistensi/konsultasi.
Putusan hakim juga menyatakan Teradu I dampai Teradu V mesti mengembalikan uang ke kas negara. Jumlah pengembalian ini tergantung jumlah penyalahgunaan uang yang dilakukan para teradu.
“Memerintahkan kepada Teradu I mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp. 60 juta, Teradu II Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp 40 juta dalam waktu 3 bulan sejak putusan dibacakan,” tutur Saut. (dtc)