Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengkaji lebih lanjut terkait dengan kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Khususnya untuk jenis premium dan solar.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, November 2015 mendatang akan diumumkan kebijakan baru untuk penerapan harga BBM. Apakah melalui penghitungan selama tiga bulan atau enam bulan.
“Saya dulu (katakan) setahun setelah kebijakan diturunkan, artinya November kita akan diputuskan apakah tiga bulan atau enam bulan,” ungkapnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (27/7).
Seperti diketahui, pemerintah tidak lagi memberi subsidi pada bensin Premium sejak November tahun lalu. Sejak saat ini kebijakan penentuan harga BBM kadang dilakukan dua minggu sekali, sebulan sekali, tiga bulan sekali. Pemerintah belum memiliki ketentuan pasti penentuan harga BBM. Di beberapa negara, kebijakan harga BBM diserahkan ke mekanisme pasar, sehingga dimungkinkan setiap hari harga BBM naik atau turun.
Kajian terkait hal tersebut masih terus berlangsung. Meskipun dari evaluasi sejauh ini, dimungkinkan opsi yang dipilih adalah setiap enam bulan sekali. Pertimbangannya juga berdasarkan tren harga minyak dunia.
“Kecenderungannya kita akan memilih setiap enam bulan, apalagi kita melihat tren harga minyak tidak naik turun terlalu lebar. Mungkin enam bulan sekali saya kira waktu yang cukup baik untuk evaluasi,” jelas Sudirman.
Dalam kebijakan yang berlaku sekarang, penentuan harga dilakukan setiap dua minggu sekali. Adalah ketika awal dan tengah bulan. Baik tetap ataupun berubah, harga diumumkan kepada masyarakat.
Sudirman mengaku, akan melaporkan mekanisme yang baru nantinya kepada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Agar bisa mendapatkan pemahaman yang sama. “Tetap komunikasilah untuk disampaikan kepada DPR supaya mempunyai pemahaman yang sama,” tukasnya. (dtf)