PPGI Minta “Safeguard” Impor Kertas Tidak Diberlakukan

Jakarta | Jurnal Asia
Industri grafika yang ter­ga­bung dalam Persatuan Pe­ru­sahaan Grafika Indonesia (PP­GI) meminta agar “safeguard” berupa Bea Masuk impor kertas tidak diberlakukan.“Biasanya kalau ada tam­ba­han bea masuk, bahan yang sa­ma di dalam negeri akan naik har­ganya, setinggi bea masuk tadi,” kata Ketua Umum DPP PPGI Jimmy Juneanto di Jakarta, Kamis. Diketahui, Komisi Perlin­dungan Perdagangan In­do­nesia (KPPI) memberikan re­ko­men­dasi kepada Ke­men­terian Perdagangan dan Ke­me­nterian Keuangan untuk menaikkan bea masuk impor kertas coated paper sebesar 9 persen.

Alasannya, untuk melindungi pelaku industri produsen coa­ted paper dalam negeri dari pe­ningkatan impor coated paper. Namun pelaku industri hilir me­nanggapi hal itu sebagai usa­ha untuk menutup impor coa­ted paper yang akan menjadi mahal karena adanya safeguard. Sehingga pelaku industri hilir kertas terpaksa membeli dari produsen coated paper dalam negeri yang juga pemohon safeguard yang merupakan pemegang 96 persen pangsa pasar coated paper di Indonesia.

Sementara itu, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan pemerintah akan berupaya agar sektor hulu dan hilir industri ini tetap dapat hidup.
“Ini harus saling mendukung, seperti hilirisasilah dari atas sampai bawah. Hal-hal yang ter­kait keduanya harus survive. Ini yang harus dipikirkan, jangan sampai ada salah satu yang tidak harmonis,” kata Panggah.

Menurutnya, Kemenperin akan mengkaji hasil dari analisis KPPI terkait hal tersebut, ke­mu­dian mendiskusikannya de­ngan pihak Kementerian Per­dagangan dan Kementerian Keuangan.
“Iya harus selektif, harus ada ketersediaan bahan baku untuk teman-teman di domestik, karena kebutuhananyaa harus tetap d­i­penuhin” ujar Panggah. (ant)

Close Ads X
Close Ads X