Tidak Ada Asuransi Bagi Korban Hercules Kecuali Personil TNI dapat Rp500 Juta

Jakarta | Jurnal Asia
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan asuransi atau pun ganti rugi dari Pemerintah, terhadap korban dan keluarga penumpang Hercules C-130 tidak berlaku. Hal ini dikarenakan pesawat nahas dinaiki kemarin merupakan kendaraan militer. Sedangkan untuk personil TNI yang tewas bakal memperoleh uang asuransi jiwa hingga mencapai Rp500 juta.

“Saya kira tidak (ada ganti rugi) kalau dari Kementerian Perhubungan. Sejauh yang saya tahu itu untuk penerbangan komersial saja. Kalau ini ditangani TNI AU, jadi di luar kewenangan kami,” kata Jonan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut Jonan, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ketentuan ganti rugi dan asuransi Jasa Raharja hanya berlaku untuk penerbangan komersial.
“Itu tidak diatur di UU Penerbangan kita, yang diatur itu mencakup penerbangan sipil bukan penerbangan militer,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah akan memberikan santunan kepada korban dan keluarga korban kecelakaan pesawat militer jenis Hercules C-130 yang jatuh di kawasan pemukiman penduduk di Kota Medan, Sumatera Utara.

Terhadap korban sipil dalam kecelakaan tersebut, Wapres mengatakan Pemerintah akan memberikan santunan. Namun jumlahnya masih akan dihitung dan dikaji lebih lanjut.“Untuk warga sipil tentu Pemerintah akan menyantuni, tergantung kondisinya. Kita belum tahu aturannya,” tambahnya.

Soal asuransi dan uang santunan tersebut juga diamini Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna dan Kapuspen TNI Mayjend Fuad Basya, saat dikonfirmasi kemarin. Besarannya mencapai Rp500 juta dari asuransi Bumi Putera termasuk santunan-santunan lain.

Tak Ada Ganti Rugi dan Asuransi
Senada dengan hal diatas, Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak menyiapkan uang ganti rugi untuk penumpang Hercules C-130. Pasalnya, pesawat itu berbeda dengan moda transportasi pada umumnya.

“Jangan lupa, ini tidak ada ganti rugi. Itu kan biasanya asuransi, tapi kan tak ada asuransi,” ujar pria yang akrab disapa JK itu di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (1/7). Karena tak ada asuransi, menurut JK, pemerintah mempertimbangkan peristiwa kecelakaan itu sebagai kategori musibah. Dengan demikian, pemerintah akan memberikan santunan.

“Kalau di pesawat terbang komersial yang ada tiketnya, itu asuransi yang bayar. Tapi ini karena musibah ya tentu pemerintah dengan kebiasaan yang ada akan berikan santunan,” imbuh JK.
Dana santunan itu, tuturnya, akan diatur oleh Kementerian Sosial.

Anggota DPR Pertanyakan Santunan
Keberadaan ratusan penumpang sipil dalam penerbangan pesawat Hercules C-130 yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, dipersoalkan oleh Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq. Diakuinya, selama ini pesawat tersebut sering digunakan untuk beragam fungsi.

“Hercules memang sering digunakan untuk fungsi-fungsi yang beragam, bukan sekedar angkut pasukan, logistik, tapi juga dimanfaatkan untuk angkut warga sipil, khususnya keluarga TNI,” kata Mahfudz di gedung DPR Jakarta, Rabu (1/7).

Politikus PKS itu memahami adanya pertimbangan ekonomi penggunaan Hercules mengangkut keluarga TNI. Masalahnya, lanjut Mahfudz, ketika ada kecelakaan mereka yang tergolong penumpang sipil tidak terlindungi oleh asuransi.

Akan lebih baik TNI menggunakan pesawat Boeing untuk mobilisasi keluarga TNI dalam jumlah besar. “Sebenarnya ada dua Boeing, yang memang itu khusus untuk angkut pasukan sipil. Bisa juga dengan CN-239 itu kan pesawat angkut militer yang multi fungsi dengan keamanan penerbangan yang baik,” jelasnya.

Bagaimana dengan informasi penarikan biaya Rp900 ribu untuk penumpang sipil? Mahfudz mengaku belum mengetahuinya. Tapi dia meminta KSAU menginvestigasi semua yang berkaitan dengan kecelakaan Hercules tersebut.

“Saya belum tahu, biarlah tim TNI yang melakukan kerja dan lakukan pembenahan SOP. Untuk pesawat angkut militer apakah ada keterlibatan warga sipil, gimana aturan mainnya, itu yang perlu diklarifiasi pihak KSAU,” tandasnya. (ant/bowo/jp)

Close Ads X
Close Ads X