Dua Begal Patah Kaki Dihakimi Warga

Medan | Jurnal Asia
Asmi Maharif (23), warga Jalan Bunga Cempaka Pasar 3 Padang bulan dan Putra Marpaung (25), warga Jalan Empat Pulo Brayan Bengkel, mengalami patah kaki dihakimi warga setelah tertangkap tangan merampok kalung milik Chandra (34), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, Kamis (28/5) malam di Jalan Sisingamangaraja Medan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung melalui Kanit Reskrim, AKP Azarudin mengatakan, kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi karena ditengarai terlibat aksi perampokan di sejumlah tempat. Khusus Putra Marpaung, diketahui residivis. “Dia sudah pernah kita tangkap dalam kasus perampokan dan setelah keluar dari LP, kembali merampok,” jelas Azarudin.
Disebutkannya, ketika itu Chandra melintas di Jalan Sisingamangaraja Medan, kemudian kedua tersangka yang berboncengan mengenderai sepedamotor menjambret kalung emas korban.

Kontan saja Chandra menjerit minta tolong sehingga masyarakat melakukan pengejaran. Karena gugup, sepedamotornya terjatuh persis di depan Ramayana Teladan, lalu dipukuli massa. Beruntung lokasi kejadian tidak jauh dari Mapolsek Medan Kota sehingga dengan segera tiba di lokasi mengamankan kedua tersangka.

Tersangka Putra Marpaung ketika ditanya wartawan mengaku mencari modal dengan cara merampok untuk menikahi pacarnya Maya boru Purba, warga Selambo. “Saya sudah 2 kali masuk LP Tanjung gusta kasus pencurian kaca spion dengan hukuman 1,2 tahun, kemudian menjalani hukuman 2 tahun kasus perampokan dan ini yang ketiga kali,” aku Putra.

Dia juga mengaku sudah lama menggunakan sabu-sabu dan hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu-sabu. “Akibat pengaruh narkoba, saya sering berobat ke RS Adam Malik. Tapi, saya tidak bisa meninggalkan kebiasaan mengkonsumsi narkoba dan kalau tidak ada uang, saya harus merampok,” sebutnya. Kini, kedua tersangka meringkuk di sel Mapolsek Medan Kota dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sesuai pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan. (bsc)

Close Ads X
Close Ads X