TV dan Tas Perempuan Bebas PPn BM

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah bakal merevisi aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sejumlah barang akan dikeluarkan dari aturan pengenaan PPnBM, yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, beberapa barang yang akan bebas PPnBM adalah televisi (TV), furnitur, meubel, dan aksesoris‎ seperti tas perempuan.
“Kami akan siapkan PMK untuk menghapus beberapa barang yang selama ini masih terkena PPnBM, Furnitur, mebel, elektronik, aksesoris, barang konsumsi non otomotif pokoknya,” ungkap Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, ‎Rabu (27/5)

Bambang menilai, barang-barang tersebut sudah tidak layak lagi dikategorikan sebagai barang mewah. Misalnya TV yang sudah mengalami berbagai perubahan dalam produknya. “TV masih dianggap jadi barang mewah. Itu sudah tidak mungkin. Karena lihat saja dari TV gemuk sampai kurus sudah ganti-ganti,” jelasnya.

Dengan demikian, nantinya harga barang tersebut akan menjadi lebih murah dari yang sekarang. Diharapkan aturan ini dapat terealisasi dalam waktu dekat. “Nanti harganya akan lebih murah dari yang sekarang,” tegas Bambang.

Sehingga bisa mendorong konsumsi rumah tangga yang sekarang tengah lesu dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Nanti harga lebih murah, itu konsumsi orang bisa lebih ‎tinggi. Karena mampu untuk membeli barang itu,” kata Bambang. (Dtf)

Close Ads X
Close Ads X