Puluhan Ribu Koperasi Bodong Bakal Ditertibkan

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah tampaknya semakin memberikan perhatian lebih terhadap perkembangan sektor usaha kecil dan menegah (UKM). Hal itu dibuktikan dengan menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang sudah mulai berlaku saat ini.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah, AAGN Puspayoga, mengatakan penerbitan sertifikat NIK itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menertibkan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia. Puspayoga seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Rabu (27/5), menegaskan bahwa NIK ini tidak akan diberikan oleh sembarang koperasi. Tetapi, hanya akan diberikan kepada koperasi yang aktif secara kelembagaan maupun sesuai dengan bidang usahanya.

Saat ini, menurutnya, ada sekitar 62.234 unit koperasi yang tidak aktif menjalankan usahannya. Selain itu, koperasi-koperasi tersebut juga tercatat tidak memiliki struktur kelembagaan yang baik.

“Selanjutnya, bagi koperasi tidak aktif akan dikeluarkan dari database kami,” tegasnya di Jakarta. Seperti diketahui, selain menertibkan koperasi, Presiden Joko Widodo juga telah memutuskan untuk melanjutkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penyaluran KUR ditargetkan sebesar Rp30 triliun pada tahun ini. (vv)

Close Ads X
Close Ads X