Jakarta | Jurnal Asia
Presiden Direktur Bank BCA, Jahja Setiaatmadja menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Hadi Poernomo. Jahja mengatakan bahwa tak ada suap yang diberikan ke Hadi Poernomo terkait permohonan keberatan Bank BCA.
“Enggak ada (suap), intinya kita sesuai dengan ketentuan yang berlaku soal keberatan pajak,” kata Jahja di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/5). Jahja mengaku sama sekali tak mengenal Hadi Poernomo. Sebagai Direktur Keuangan saat itu, dia menegaskan tak berhubungan dengan Hadi yang masih menjabat sebagai Dirjen Pajak.
“Tidak kenal saya, tidak kenal,” sebutnya sambil menaiki mobil Toyota Vellfire hitam. Menurut Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, pemeriksaan Presdir BCA adalah untuk mengkonfirmasi beberapa bukti yang menguatkan sangkaan untuk Hadi Poernomo. KPK memang tengah menelisik motif Hadi mengabulkan keberatan pajak sehingga merugikan negara sebesar Rp 375 miliar, bahkan perhitungan terbaru kerugian mencapai Rp 2 triliun akibat kebijakan Hadi. “Pak Jahja diperiksa untuk melengkapi proses penyidikan kasus Pak HP,” jelas Johan.
Negara Untung Rp10 T
Sementara itu, dalam lanjutan sidang praperadilan eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo di PN Jaksel, penyidik KPK menyebut kerugian negara kasus pajak Bank BCA diduga mencapai Rp 2 triliun. Namun Hadi mengklaim justru telah menguntungkan negara Rp 10 triliun.
“Kalau menurut saya malah menguntungkan negara Rp 10 triliun,” kata Hadi usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (22/5). Namun Hadi belum mau merinci pernyataanya tersebut. “Tunggu aja,” jawabnya.
Penyidik KPK Ariawan Agus menyatakan, perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus penanganan keberatan pajak Bank BCA masih dilakukan oleh BPKP. Perkembangan hingga saat ini dugaan kerugiaan negara melambung dari Rp 375 miliar menjadi Rp 2 triliun.
“Ada perkembangan yang sangat signifikan, ada sekitar Rp 2 triliun,” ujar Ariawan saat menjadi saksi fakta untuk KPK. Menurut Ariawan, progres penanganan kasus Hadi di tingkat penyidikan sudah hampir selesai. KPK masih memeriksa sejumlah saksi dan menunggu perhitungan akhir dugaan kerugian negara dari BPKP sebelum menaikan statusnya ke tingkat penyidikan.
“Pada proses penyidikan kita sudah berkoordinasi dengan BPKP, dan sudah menyampaikan permintaan perhitungan kerugian negara,” jelas Ariawan. (dtc)