Medan | Jurnal Asia
Gubsu Gatot Pujo Nugroho akhirnya mengaktifkan kembali H Hasban Ritonga SH sebagai Sekretaris Daerah Sumatera Utara terhitung mulai Jumat (22/5), melalui SK Gubsu Nomor 821.23/1285/2015. Keputusan tersebut berdasarkan atas Surat Mendagri Tjahyo Kumolo Nomor 800/2628/SJ/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Dalam surat Mendagri disebutkan pengaktifan kembali Hasban berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2983/Pid.B/2014/PN-Mdn tanggal 20 April 2015 yang menyatakan Hasban Ritonga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai didakwa penuntut Umum. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Sdr H Hasban Ritonga, SH untuk diaktifkan kembali sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara, sesuai peraturan dan perundang-undangan,” demikian Mendagri.
Penyerahan Keputusan dilakukan Gubsu kepada Hasban di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Jumat (22/5) sore. Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Ekbang Hj Sabrina yang sebelumnya ditunjuk sebagai Plh Sekda, paraasisten, staf ahli dan beberapa Kepala SKPD di jajaran Setda Provsu.
Dalam keputusan Gubsu tersebut disebutkan bahwa Gubsu mengaktifkan kembali Hasban Ritonga SH sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 214/M Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. Dengan ditetapkannya keputusan ini maka surat keputusan Gubsu Nomor 821.23/429/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang pembebasan tugas Hasban Ritonga dinyatakan tidak berlaku lagi. (andri)