Hasban Resmi Aktif Sekdaprovsu

Medan | Jurnal Asia
Gubsu Gatot Pujo Nugroho akhir­nya mengaktifkan kembali H Hasban Ritonga SH sebagai Sek­retaris Daerah Sumatera Utara terhitung mulai Jumat (22/5), melalui SK Gubsu Nomor 821.23/1285/2015. Keputusan tersebut berdasarkan atas Surat Men­dagri Tjahyo Kumolo Nomor 800/2628/SJ/2015 tanggal 21 Mei 2015.

Dalam surat Mendagri dise­but­kan pengaktifan kembali Has­ban berdasarkan Keputusan Pe­ngadilan Negeri Medan Nomor 2983/Pid.B/2014/PN-Mdn tanggal 20 April 2015 yang menyatakan Hasban Ritonga tidak terbukti se­cara sah dan meyakinkan ber­salah melakukan tindak pidana se­bagai didakwa penuntut Umum. Mem­bebaskan para terdakwa dari se­luruh dakwaan Penuntut Umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, har­kat serta martabatnya.

“Ber­dasarkan pertimbangan tersebut, Sdr H Hasban Ritonga, SH untuk diaktifkan kembali se­bagai Sekda Provinsi Sumatera Uta­ra, sesuai peraturan dan per­un­dang-undangan,” demikian Mendagri.
Penyerahan Keputusan dila­kukan Gubsu kepada Hasban di Ru­­mah Dinas Gubsu Jalan Su­dir­man Medan, Jumat (22/5) sore. Ha­dir dalam kesempatan tersebut Asi­sten Ekbang Hj Sabrina yang se­­belumnya ditunjuk sebagai Plh Sek­­da, paraasisten, staf ahli dan be­be­rapa Kepala SKPD di jajaran Setda Provsu.

Dalam keputusan Gubsu tersebut disebutkan bahwa Gubsu mengaktifkan kembali Hasban Ritonga SH sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 214/M Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. Dengan ditetapkannya keputusan ini maka surat keputusan Gubsu Nomor 821.23/429/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang pembebasan tugas Hasban Ritonga dinyatakan tidak berlaku lagi. (andri)

Close Ads X
Close Ads X