Pemberlakuan Izin Impor Hambat Penjualan Industri Alat Berat Nasional

Jakarta | Jurnal Asia
Kinerja penjualan industri alat berat nasional semakin tertekan dengan diperbolehkannya impor alat berat bekas yang dilakukan sejumlah kontraktor.“Izin impor alat berat bukan baru alias bekas menyebabkan produksi alat berat baru oleh industri dalam negeri tidak mampu bersaing dalam besaran harga jual. Produksi dalam negeri sebenarnya berpotensi tumbuh pesat seiring pembangunan infrastruktur yang begitu banyak di Indonesia, namun, dengan diperbolehkannya impor alat berat bekas menyebabkan industri alat berat dalam negeri seperti tidak dapat bersaing,” kata Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Teddy C. Sianturi di Jakarta, Jumat (24/4).

Sejumlah kontraktor, menurut Teddy, mengimpor alat berat bekas dengan spesifikasi berbeda dengan produksi dalam negeri, tetapi memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda.
“Akhirnya, dengan harga yang lebih murah dari alat baru, penyerapan produksi dalam negeri menjadi terhambat. Padahal, Indonesia telah memiliki program penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang menekankan penggunaan produk lokal disetiap aktivitas produksi,” paparnya.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha dan Pemilik Alat Konstruksi Indonesia (APPAKSI), Sjahrial Ong mengatakan, permintaan penggunaan alat berat untuk sejumlah proyek seperti konstruksi dan tambang pada kuartal I/2015 tengah lesuh.

“Sejumlah kontraktor di bidang pertambangan bahkan menyatakan penggunaan alat berat pada kuartal ini turun hingga 70 persen dari kuartal sebelumnya. Tidak hanya itu, penggunaan alat berat untuk perkebunan, properti juga menunjukkan penurunan,” tuturnya. (imq)

Close Ads X
Close Ads X